Serang, Suara-Rakyat.id Beberapa Media sempat memberitakan adanya pemotongan bahkan pemalsuan tandatangan yang diduga dilakukan oleh oknum Kabid Urais, Kanwil Kemenag Banten, bahkan telah dilaporkan oleh Forum Wartawan Pemantau Peradilan ( Porwara ) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati ). Namun semua nya itu dibantah oleh H. Ahmad Rifaudin S.Ag, MP.d Kabid Urais Kemenag Banten, ketika di konfirmasi diruang kerjanya, dia dengan tegas membantah tudingan itu dengan kata “fitnah” tidak ada yang namanya pemotongan honor peserta pada kegiatan layanan syariah bagi para penghulu dan penyuluh Tahun anggaran 2023, begitu juga pemalsuan tanda tangan dan cashback dari hotel.
“tidak ada itu yang namanya pemotongan honor peserta, itu bisa kami pertanggungjawabkan dengan bukti-bukti yang valid, kegiatan itu juga sudah di periksa oleh Inspekrorat, BPKP dan BPK, ketiga instansi itu menyatakan clear tidak ada masalah,” kata H. Ahmad Rifaudin kepada wartawan di ruang kerjanya.
H. Ahmad Rifaudin mengakui, awalnya berikhtiar akan memberikan honor kepada para peserta sebesar Rp 792.000 berdasarkan Standar Biaya Masukan (SBM), namun setelah diajukan ternyata di tolak, lalu diganti dengan At cost, setelah dihitung-hitung biaya peserta yang dikeluarkan sampai kelokasi sebesar Rp 342.000.
“sekarang ini sudah jaman digital, jadi semua honor peserta dikirim melalui rekening pribadi peserta begitu juga dengan honor narasumber, jadi, bagaimana ada celah untuk melakukan pemotongan, saya rasa itu mustahil,” ujarnya.
Begitu juga ketika di singgung terkait dugaan adanya pemalsuan tanda tangan peserta dan cashback dari hotel, dengan tegas H. Ahmad Rifaudin membantahnya.
” tidak benar itu, itu fitnah, tidak ada itu yang namanya pemalsuan tanda tangan peserta itu bisa kami pertanggungjawabkan, termasuk casback dari hotel, anggaran untuk kegiatan itu kecil sekitar Rp 180 an juta, untuk empat kali kegiatan, jadi kalau kami mengadakan acara itu di hotel anggarannya tidak cukup bahkan kurang,” ungkapnya.
H. Ahmad Rifaudin juga tidak mempermasalahkan Forwara melaporkan kegiatan itu ke Kejati Banten, bahkan H. Ahmad Rifaudin mendukung aparat hukum untuk melakukan penyelidikan.
“tidak apa-apa dilaporkan ke Kejati, karena memang tidak ada masalah dengan kegiatan itu, kurang teliti dan detail apa lagi institusi pemerintah seperti inspektorat, BPK dan BPKP, tiga institusi itu menyatakan kegiatan itu tidak ada masalah,” tangkisnya.( Ipenk)