SERANG ,- Suara Rakyat-ID- Tanpa butuh waktu lama, Unit PPA Satreskrim Polres Serang berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pembuangan bayi yang dalam kardus di bawah pohon kedondong pinggir Jalan Raya, Kampung Kemayungan, Desa Sukajaya, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang pada Selasa (25/4/2023) kemarin.
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan setelah adanya penemuan bayi laki-laki dengan kelainan bibir sumbing itu, personil Unit PPA yang dipimpin langsung Kasatreskim AKP Dedi Mirza turun membantu Polsek Pontang untuk mengungkap pelakunya.
“Setelah dilakukan penyelidikan, dari bukti-bukti yang ada, dalam waktu 12 jam kami berhasil mengamankan pelaku,” katanya saat konferensi pers, Jumat (28/4/2023).
Yudha menjelaskan pelaku pembuang bayi yang berhasil diamankan yaitu ayah biologis sang bayi, berinisial HS (41) pria ber KTP Bangkalan, Jawa Timur yang tinggal di rumah kontrakan di wilayah Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang.
“Sehari-hari pelaku berjualan nasi goreng. Pelaku kita tangkap saat hendak kabur di pinggir jalan sekitar perumahan TCP, Kecamatan Ciruas pada Selasa sekitar pukul 19.00,” jelas Kapolres didampingi Kanit PPA Ipda Wawan Setiawan dan Kasihumas Iptu Dedi Jumhaedi serta sejumlah instansi terkait dari Pemkab Serang.
Lalu apa yang menyebabkan HS tega menggauli anak kandungnya dan membuang anak hasil hubungan gelapnya ?
Tersangka HS yang sehari-hari berjualan nasi goreng nampaknya tidak kuat menahan gejolak birahi lantaran ditinggal isterinya menjenguk orang tuanya yang sakit di Bangkalan.
“Isteri bersama dua anaknya pulang ke Bangkalan menjenguk orang tuanya yang sakit pada lebaran Idul Adha tahun lalu,” terangnya.
Selama ditinggal isteri, HS tinggal bersama anak sulungnya di rumah kontrakan di sekitar Kecamatan Ciruas. Lantaran isteri lama tidak kunjung kembali, HS tidak bisa melampiaskan nafsu birahinya.
“Karena tidak kuat menahan birahi, HS akhirnya membujuk anak kandungnya agar mau melayani syahwatnya,” kata Kapolres.
Lantaran tidak ada penolakan, HS akhirnya menjadikan anak kandungnya sebagai pelampiasan seks hingga akhirnya hamil.
Khawatir perbuatan bejadnya diketahui warga, HS kemudian memindahkan anak kandungnya ke rumah kontrakan masih di Kecamatan Ciruas.
“Agar kehamilannya tidak diketahui warga, HS memindahkan anak kandungnya ke rumah kontrakan lainnya hingga akhirnya melahirkan di rumah bidan. Lantaran malu jika ketahuan warga dan kondisi bayi cacat bawaan, pelaku kemudian membuang bayi,” jelasnya.
Kapolres menjelaskan pengungkapan kasus pembuangan bayi hasil hubungan gelap bapak dengan anak kandung ini merupakan hasil olah TKP serta pemeriksaan sejumlah saksi saksi.
“Dari hasil olah TKP, ditemukan bahwa tali pusar bayi dijepit menggunakan klem medis serta bekas cap pada telapak tangan dan kaki,” terang Kapolres.
Dari temuan tersebut, penyidik menyimpul jika bayi terlahir berkat bantuan tenaga medis. Dari temuan tersebut, personil Unit PPA bergerak melakukan penyisiran terhadap rumah sakit, klinik dan rumah praktek bidan.
“Dari penyisiran diketahui jika bayi terlahir di rumah seorang bidan. Setelah mendapat informasi dari bidan, petugas langsung mengejar pelaku,” kata Kapolres.
Setiba di rumah kontrakan pelaku di wilayah Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang ternyata HS tidak berada di rumahnya. Petugaspun kemudian melakukan penyisiran dan berhasil menangkap pelaku di sekitaran Komplek TCP saat akan melarikan diri.
“Pelaku HS diamankan di jalanan di sekitaran Komplek TCP sekitar pukul 19.00 atau sekitar 12 jam setelah penemuan bayi. HS diduga akan melarikan diri menggunakan motor karena ditemukan pakaian di kendaraannya,” terang Yudha Satria.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka HS langsung digelandang ke Mapolres Serang untuk dilakukan pemeriksaan. Jika terbukti menelantarkan anak, HS dijerat Pasal 305 K.U.H.Pidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun 6 bulan. (hrh/red)