Serang – Ceremony Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas atau GEMAPATAS 1 juta patok batas bidang tanah serentak di seluruh Indonesia telah dilaksanakan pada Jumat (3/2/2023) hingga Jumat (10/2/2023) lalu.
.
Di Provinsi Banten sendiri melakukan pemasangan patok sebanyak 28.000 dengan sebaran lokasi di 16 kecamatan dan 63 desa/kelurahan berpusat di Desa Ujung Tebu, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Serang.
.
“Pemasangan tanda batas tanah bidang tanah merupakan kewajiban dari pemilik tanah dan bukan kewajiban BPN. Pengadaan patok batas tanah tidak dianggarkan namun ada metode lain pembiayaannya diantaranya dari CSR ( Corporate Sosial Responbility -red),” ujar Rudi Rubijaya Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten dalam acara Talkshow On Air 98,1 Harmony FM #SapaPagiIndonesia Rabu (15/2/2023).
.
Rudi yang hadir di studio bersama Kepala Bagian Tata Usaha Osman Affan dan Kepala Bidang Survei dan Pemetaan Suwandi Prasetyo menuturkan pada kegiatan GEMAPATAS banyak sekali yang membantu masyarakat dalam mengadakan patok diantaranya Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), badan usaha dan masih banyak lagi.
.
Rudi menjelaskan bahwa tidak semua bidang tanah harus dipasang patok. Bidang tanah yang telah memiliki batas yang jelas misalnya sudah dipagar atau ditembok sekeliling tidak perlu memasang patok.
.
Harapannya kedepan masyarakat dapat mengetahui dan menyadari pentingnya memasang patok batas tanah untuk kepentingan masyarakat dalam menjaga batas tanahnya dan menyertipikatkan bidang tanah jika belum disertipikatkan.
.
Rudi menyampaikan target sertipikasi program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Provinsi Banten sebanyak 82.938 bidang tanah. Pada kegiatan PTSL kendala yang dihadapi diantaranya adalah banyaknya bidang yang belum memiliki tanda batas sehingga menyulitkan petugas ukur dalam melakukan pengukuran dan pemetaan. “Dengan adanya GEMAPATAS dan adanya dukungan dari Pak Pj Gubernur Banten yang langsung mendampingi masyarakat memasang patok batas tanah jadi lebih terpublikasi untuk mengajak masyarakat memasang tanda batas sebagai langkah awal untuk memberikan kepastian hak atas tanah dan menjaga tanahnya,” tutur Rudi. (IDA/TD)
.
Hotline/WhatsApp Kementerian ATR/BPN c.q. Kanwil BPN Banten: 0811-1068-0000 (ext 9, 2, 2)
Instagram/twitter: @kanwilbpnbanten
Fanpage Facebook/Youtube: Kanwil BPN Provinsi Banten
Situs Web: banten.atrbpn.go.id
Temuan Awal Dugaan Pelanggaran Pilkada di Banten: Dugaan Campur Tangan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal
Serang, 22 November 2024 - Lokataru Foundation telah melakukan pemantauan terkait dugaan pelanggaran dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di...
Selengkapnya..