MENU
Sabtu, 1 Agustus 2026
Suara Rakyat
No Result
LIhat Semua Hasil
Suara Rakyat
MENU
Suara Rakyat
No Result
LIhat Semua Hasil
  • Acuan Pedoman Suara-Rakyat.ID sebagai media online
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Kontak
  • Kontak dan Pengaduan
  • Login Designer
  • Peraturan Perusahaan
  • Redaksi
  • Suara Rakyat
  • Suara-Rakyat.ID TV
Home Daerah

Sopir Tembak Nyambi Jualan Sabu Diringkus

HAR HAMOE
2 tahun lalu
kat- Daerah, Hukrim
AA
Sopir Tembak Nyambi Jualan Sabu Diringkus

SERANG, Suara-Rakyayt.ID – Penghasilan tidak menentu, UJ (43 tahun) sopir tembak angkutan sayuran luar kota nekad pengedar narkoba.

Baru 2 bulan berbisnis, warga Desa Cireundeu, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, dicokok Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Serang dibelakang rumahnya pada Kamis (21/3) sore.

“Tersangka UJ ditangkap saat sedang packing sabu di belakang rumah sambil hisap sabu,” kata Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko didampingi Kasatresnarkoba AKP M Ikhsan, Jumat (22/3/2024).

Kapolres menjelaskan penangkapan tersangka UJ ini merupakan tindaklanjut dari informasi masyarakat yang mencurigai sopir tembak ini nyambi berjualan narkoba.

Berbekal dari informasi tersebut, Tim Opsnal yang dipimpin Ipda Ricky Handani dan Katim Aipda M Marziska bergerak untuk melakukan pendalaman informasi.

“Sekitar pukul 15.30, dilakukan penangkapan dan tersangka berhasil diamankan. Dari lokasi, petugas mengamankan 30 paket sabu, timbangan digital serta 2 handphone,” terang Kapolres.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka UJ mengatakan bahwa sabu yang diamankan adalah milik AW (DPO) warga Jakarta Barat. Tersangka mengaku hanya diberi tugas menjual sabu di wilayah Kabupaten Serang.

“Jadi sabu ini milik AW yang dititipkan ke tersangka UJ untuk diperjualbelikan. Bisnis haram ini diakui tersangka sudah berjalan 2 bulan,” jelasnya.

Terkait motif, tersangka UJ terpaksa melakukan bisnis narkoba karena penghasilan dari sopir tembak tidak menentu. Selain mendapatkan uang tambahan, tersangka UJ juga mengaku bisa menggunakan sabu secara gratis.

“Jadi selain mendapat keuntungan uang, tersangka juga bisa pakai sabu gratis. Biasanya tersangka menggunakan pada saat mengantar hasil pertanian ke luar kota,” kata M Ikhsan menambahkan.

Atas perbuatannya, tersangka UJ dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo 112 ayat (2) UU RI No 35 Th 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (hrh/h.m.m)

Bagikan2Tweet2Kirim

Berita Terkait

Daerah

Pelaksanaan SPMB SMP Kota Tangerang Selatan 2026 Berjalan Sukses dan Transparan

Han
3 minggu lalu
0

TANGERANG SELATAN – Rangkaian Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri di Kota Tangerang Selatan untuk...

Selengkapnya..

Menunggu Sejak 1980, Petani Lebak Akhirnya Nikmati Irigasi yang Layak Lewat Inpres 2/2025

3 minggu lalu

Gubernur Andra Soni Raih Anugerah SMSI 2026 Kategori Spirit Pers Indonesia

1 bulan lalu
Berita Selanjutnya
3 Pelaku Pencurian Spesialis Motor Parkiran Diringkus Tim Resmob Polres Serang

3 Pelaku Pencurian Spesialis Motor Parkiran Diringkus Tim Resmob Polres Serang

Silahkan login untuk membuat komentar

Berita Terpopuler

    Kategori

    • Advertorial
    • Banner
    • Bisnis
    • Daerah
    • Ekonomi
    • Entertainment
    • Gaya Hidup
    • Headline
    • Hukrim
    • Iklan
    • Internasional
    • Keagamaan
    • Kesehatan
    • Kolom
    • Liputan Khusus
    • Nasional
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Pemerintahan
    • Pemilu
    • Pendidikan
    • Pertanahan
    • Pilihan Editor
    • Politik
    • public
    • Sosial Budaya
    • Sosok
    • Teknologi
    • Uncategorized

    Kategori

    • Advertorial
    • Banner
    • Bisnis
    • Daerah
    • Ekonomi
    • Entertainment
    • Gaya Hidup
    • Headline
    • Hukrim
    • Iklan
    • Internasional
    • Keagamaan
    • Kesehatan
    • Kolom
    • Liputan Khusus
    • Nasional
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Pemerintahan
    • Pemilu
    • Pendidikan
    • Pertanahan
    • Pilihan Editor
    • Politik
    • public
    • Sosial Budaya
    • Sosok
    • Teknologi
    • Uncategorized

    © 2023 suara-rakyat.id All right reserved.

    No Result
    LIhat Semua Hasil
    • Masuk

    © 2023 suara-rakyat.id All right reserved.

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In