MENU
Sabtu, 6 Desember 2025
Suara Rakyat
No Result
LIhat Semua Hasil
  • Beranda
  • Daerah
    Kepala Bapenda: Pemprov Banten Maksimalkan Pendapatan Daerah

    Kepala Bapenda: Pemprov Banten Maksimalkan Pendapatan Daerah

    Diduga Intimidasi Nasabah: Oknum Debt Collektor Bank Muamalah Terancam Sanksi Pidana

    Diduga Intimidasi Nasabah: Oknum Debt Collektor Bank Muamalah Terancam Sanksi Pidana

    Alexander Sinulingga Diperiksa Kejari Belawan Terkait Dugaan Korupsi Proyek Rusunawa Medan

    Alexander Sinulingga Diperiksa Kejari Belawan Terkait Dugaan Korupsi Proyek Rusunawa Medan

    Operasi Zebra Toba 2025 Ditlantas Polda Sumut Intensifkan Edukasi dan Penertiban

    Operasi Zebra Toba 2025 Ditlantas Polda Sumut Intensifkan Edukasi dan Penertiban

    Kapolda Sumut Kunker Ke Polres Toba,Tekankan Profesionalisme Dan Penguatan Pelayanan Publik

    Kapolda Sumut Kunker Ke Polres Toba,Tekankan Profesionalisme Dan Penguatan Pelayanan Publik

  • Internasional
  • Nasional
  • Ekonomi
    • Bisnis
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
  • Politik
  • Hukrim
  • Suara-Rakyat.ID TV
  • Lainnya
    • Advertorial
    • Entertainment
    • Kolom
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Sosok
    • Sosial Budaya
    • Teknologi
Suara Rakyat
  • Beranda
  • Daerah
    Kepala Bapenda: Pemprov Banten Maksimalkan Pendapatan Daerah

    Kepala Bapenda: Pemprov Banten Maksimalkan Pendapatan Daerah

    Diduga Intimidasi Nasabah: Oknum Debt Collektor Bank Muamalah Terancam Sanksi Pidana

    Diduga Intimidasi Nasabah: Oknum Debt Collektor Bank Muamalah Terancam Sanksi Pidana

    Alexander Sinulingga Diperiksa Kejari Belawan Terkait Dugaan Korupsi Proyek Rusunawa Medan

    Alexander Sinulingga Diperiksa Kejari Belawan Terkait Dugaan Korupsi Proyek Rusunawa Medan

    Operasi Zebra Toba 2025 Ditlantas Polda Sumut Intensifkan Edukasi dan Penertiban

    Operasi Zebra Toba 2025 Ditlantas Polda Sumut Intensifkan Edukasi dan Penertiban

    Kapolda Sumut Kunker Ke Polres Toba,Tekankan Profesionalisme Dan Penguatan Pelayanan Publik

    Kapolda Sumut Kunker Ke Polres Toba,Tekankan Profesionalisme Dan Penguatan Pelayanan Publik

  • Internasional
  • Nasional
  • Ekonomi
    • Bisnis
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
  • Politik
  • Hukrim
  • Suara-Rakyat.ID TV
  • Lainnya
    • Advertorial
    • Entertainment
    • Kolom
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Sosok
    • Sosial Budaya
    • Teknologi
MENU
Suara Rakyat
No Result
LIhat Semua Hasil
  • Beranda
  • Daerah
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Sosial Budaya
  • Politik
  • Olahraga
  • Internasional
  • Sosok
  • Gaya Hidup
Home Daerah

Sepekan Setelah Kadis Parpora Kota Serang Sarnata di Tangkap, Menyusul Kejari Serang Tahan Basyar Dalam Kasus Dugaan Korupsi

HAR HAMOE
1 tahun lalu
kat- Daerah, Hukrim, Pemerintahan
AA
Sepekan Setelah Kadis Parpora Kota Serang Sarnata di Tangkap, Menyusul Kejari Serang Tahan Basyar Dalam Kasus Dugaan Korupsi

SERANG, Suara-Rakyat. ID– Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang mengambil langkah tegas dengan menahan Basyar Al Haafi, seorang pihak ketiga dalam kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan lahan di Stadion Maulana Yusuf, Kota Serang

Penahanan ini dilakukan setelah Basyar ditetapkan sebagai tersangka bersama Kepala Dinas Pariwisata, Kepemudaan, dan Olahraga (Disparpora) Kota Serang, Sarnata.Kamis,(8 Agustus 2024)

Menurut Kepala Kejari Serang, Lulus Mustofa, Basyar diduga terlibat dalam pengelolaan dan penyewaan lahan milik Pemerintah Kota Serang di kawasan stadion tersebut. “Basyar bertindak sebagai pengelola yang menyewakan tanah kosong yang digunakan sebagai lapak pedagang. Saat ini, ia sudah ditahan di Rutan serang” ujar Lulus.

Sebelumnya, pada 30 Juli 2024, Kejari serang telah lebih dahulu menahan Sarnata yang juga terlibat dalam kasus ini. Sarnata, yang merupakan Kepala Disparpora kota serang, ditahan di Rutan Kelas IIB Serang setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik.

Kasus ini bermula pada tahun 2023 ketika Sarnata menjalin kerja sama dengan Basyar untuk mengelola lahan di Stadion Maulana Yusuf. Kerja sama tersebut diresmikan melalui Perjanjian Kerjasama Nomor: 426/503/2023 pada 16 Juni 2023. Dalam perjanjian tersebut, Basyar diberi wewenang untuk membangun lebih dari 50 kios atau lapak pedagang di lahan tersebut.

Setelah pembangunan selesai, Basyar mulai memungut uang sewa dari para pedagang dengan total mencapai Rp 465,7 juta. Namun, dana yang seharusnya disetorkan ke kas daerah tersebut diduga tidak pernah masuk, sehingga menimbulkan kerugian bagi keuangan daerah.

Kepala Kejari menegaskan bahwa perjanjian kerja sama tersebut dibuat tanpa kajian mendalam dan dianggap melanggar Peraturan Wali kota serang Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pemanfaatan Barang Milik Daerah Berupa Tanah dan/atau Bangunan. Pelanggaran ini mengakibatkan pemasukan daerah sebesar Rp 483.635.550 tidak pernah tercatat di Kas Umum Daerah.

Lulus Mustofa menambahkan, perbuatan kedua tersangka tersebut telah melanggar beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Basyar dan Sarnata terancam hukuman penjara mulai dari empat tahun hingga 20 tahun.

Dalam kasus ini, kejari serang menegaskan akan terus mendalami keterlibatan pihak lain dan menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam dugaan korupsi ini. Proses hukum yang sedang berlangsung menunjukkan komitmen Kejari serang dalam memberantas korupsi di wilayahnya.

Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat Stadion Maulana Yusuf adalah salah satu aset penting di Kota serang Banyak pihak berharap agar proses hukum berjalan transparan dan adil, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum dapat terjaga.

Di sisi lain, para pedagang yang terlibat dalam kasus ini mengaku kecewa karena uang yang mereka bayarkan tidak disalurkan sesuai dengan aturan yang berlaku. Mereka berharap ada solusi yang tepat agar mereka tidak menjadi korban dalam kasus ini.

Sementara itu, Kejari serang juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika mengetahui ada dugaan korupsi atau penyalahgunaan wewenang di lingkungannya. Transparansi dan kerja sama antara pemerintah dan masyarakat dinilai penting untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan berintegritas.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa setiap tindakan yang melanggar hukum akan mendapatkan sanksi tegas. Penahanan Basyar dan Sarnata adalah bagian dari upaya Kejari serang untuk menegakkan hukum dan menjaga integritas aset daerah dari tindak korupsi.”””(Ydh/H.m.M)

Bagikan2Tweet2Kirim

Berita Terkait

Kepala Bapenda: Pemprov Banten Maksimalkan Pendapatan Daerah
Daerah

Kepala Bapenda: Pemprov Banten Maksimalkan Pendapatan Daerah

Ipenk
4 hari lalu
0

Serang,, Suara-Rakyat.id Pemerintah Provinsi Banten terus memperkuat strategi fiskal daerah melalui optimalisasi sektor perpajakan, terutama menjelang akhir Tahun Anggaran 2025....

Selengkapnya..
sextorian, vcs

Investigasi Video Chat Sextortion dari Chat Pertama hingga Ancaman

5 hari lalu
Diduga Intimidasi Nasabah: Oknum Debt Collektor Bank Muamalah Terancam Sanksi Pidana

Diduga Intimidasi Nasabah: Oknum Debt Collektor Bank Muamalah Terancam Sanksi Pidana

7 hari lalu
Berita Selanjutnya
Antisipasi Kejahatan, Satreskrim Polres Serang Gelar Patroli Dini Hari

Antisipasi Kejahatan, Satreskrim Polres Serang Gelar Patroli Dini Hari

Silahkan login untuk membuat komentar

Berita Terpopuler

  • Siap-Siap! Tahun 2024, KPK Akan Sasar Para Guru dan Kepala Sekolah di Indonesia Dalam Program Barunya.

    Siap-Siap! Tahun 2024, KPK Akan Sasar Para Guru dan Kepala Sekolah di Indonesia Dalam Program Barunya.

    427 dibagikan
    Bagikan 171 Tweet 107
  • EK (23) dan IL (23) Pengedar Pil Koplo & Tembakau Gorilla Ditangkap Satresnarkoba Polres Serang

    404 dibagikan
    Bagikan 162 Tweet 101
  • Kalender Penting Untuk Siswa/Siswi Tangerang Selatan, Simak Jadwalnya.

    401 dibagikan
    Bagikan 160 Tweet 100
  • Forum Warga Puri Serang Hijau Gelar Halal Bihalal dan Pertemuan Rutin dengan Warga

    145 dibagikan
    Bagikan 58 Tweet 36
  • TIM Gala Siswa Indonesia (GSI) Kota Tangerang Selatan Raih Juara Tk. Provinsi Banten Tahun 2023

    144 dibagikan
    Bagikan 58 Tweet 36

Kategori

  • Advertorial
  • Banner
  • Bisnis
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Hukrim
  • Iklan
  • Internasional
  • Keagamaan
  • Kesehatan
  • Kolom
  • Liputan Khusus
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemerintahan
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Pertanahan
  • Pilihan Editor
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • Sosok
  • Teknologi
  • Uncategorized

Kategori

  • Advertorial
  • Banner
  • Bisnis
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Hukrim
  • Iklan
  • Internasional
  • Keagamaan
  • Kesehatan
  • Kolom
  • Liputan Khusus
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemerintahan
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Pertanahan
  • Pilihan Editor
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • Sosok
  • Teknologi
  • Uncategorized
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Peraturan Perusahaan
  • Kebijakan Privasi

© 2023 suara-rakyat.id All right reserved.

No Result
LIhat Semua Hasil
  • Beranda
  • Daerah
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Sosial Budaya
  • Politik
  • Olahraga
  • Internasional
  • Sosok
  • Gaya Hidup
  • Masuk

© 2023 suara-rakyat.id All right reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In