SERANG, Suara-Rakyat. ID– Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang mengambil langkah tegas dengan menahan Basyar Al Haafi, seorang pihak ketiga dalam kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan lahan di Stadion Maulana Yusuf, Kota Serang
Penahanan ini dilakukan setelah Basyar ditetapkan sebagai tersangka bersama Kepala Dinas Pariwisata, Kepemudaan, dan Olahraga (Disparpora) Kota Serang, Sarnata.Kamis,(8 Agustus 2024)
Menurut Kepala Kejari Serang, Lulus Mustofa, Basyar diduga terlibat dalam pengelolaan dan penyewaan lahan milik Pemerintah Kota Serang di kawasan stadion tersebut. “Basyar bertindak sebagai pengelola yang menyewakan tanah kosong yang digunakan sebagai lapak pedagang. Saat ini, ia sudah ditahan di Rutan serang” ujar Lulus.
Sebelumnya, pada 30 Juli 2024, Kejari serang telah lebih dahulu menahan Sarnata yang juga terlibat dalam kasus ini. Sarnata, yang merupakan Kepala Disparpora kota serang, ditahan di Rutan Kelas IIB Serang setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik.
Kasus ini bermula pada tahun 2023 ketika Sarnata menjalin kerja sama dengan Basyar untuk mengelola lahan di Stadion Maulana Yusuf. Kerja sama tersebut diresmikan melalui Perjanjian Kerjasama Nomor: 426/503/2023 pada 16 Juni 2023. Dalam perjanjian tersebut, Basyar diberi wewenang untuk membangun lebih dari 50 kios atau lapak pedagang di lahan tersebut.
Setelah pembangunan selesai, Basyar mulai memungut uang sewa dari para pedagang dengan total mencapai Rp 465,7 juta. Namun, dana yang seharusnya disetorkan ke kas daerah tersebut diduga tidak pernah masuk, sehingga menimbulkan kerugian bagi keuangan daerah.
Kepala Kejari menegaskan bahwa perjanjian kerja sama tersebut dibuat tanpa kajian mendalam dan dianggap melanggar Peraturan Wali kota serang Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pemanfaatan Barang Milik Daerah Berupa Tanah dan/atau Bangunan. Pelanggaran ini mengakibatkan pemasukan daerah sebesar Rp 483.635.550 tidak pernah tercatat di Kas Umum Daerah.
Lulus Mustofa menambahkan, perbuatan kedua tersangka tersebut telah melanggar beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Basyar dan Sarnata terancam hukuman penjara mulai dari empat tahun hingga 20 tahun.
Dalam kasus ini, kejari serang menegaskan akan terus mendalami keterlibatan pihak lain dan menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam dugaan korupsi ini. Proses hukum yang sedang berlangsung menunjukkan komitmen Kejari serang dalam memberantas korupsi di wilayahnya.
Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat Stadion Maulana Yusuf adalah salah satu aset penting di Kota serang Banyak pihak berharap agar proses hukum berjalan transparan dan adil, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum dapat terjaga.
Di sisi lain, para pedagang yang terlibat dalam kasus ini mengaku kecewa karena uang yang mereka bayarkan tidak disalurkan sesuai dengan aturan yang berlaku. Mereka berharap ada solusi yang tepat agar mereka tidak menjadi korban dalam kasus ini.
Sementara itu, Kejari serang juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika mengetahui ada dugaan korupsi atau penyalahgunaan wewenang di lingkungannya. Transparansi dan kerja sama antara pemerintah dan masyarakat dinilai penting untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan berintegritas.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa setiap tindakan yang melanggar hukum akan mendapatkan sanksi tegas. Penahanan Basyar dan Sarnata adalah bagian dari upaya Kejari serang untuk menegakkan hukum dan menjaga integritas aset daerah dari tindak korupsi.”””(Ydh/H.m.M)