SERANG, SUARA-RAKYAT.ID – Setelah diburu beberapa bulan, KM alias Tomi (26 tahun), bandit spesialis pencurian motor parkiran berhasil diringkus personil Unit Reskrim Polsek Carenang.
Tersangka warga Desa Lempuyang, Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang ini ditangkap saat cukur rambut di depan rumahnya. Dari tersangka, petugas mengamankan barang bukti 6 unit motor berbagai jenis serta satu buah obeng yang digunakan sebagai alat kejahatan.
“Tersangka merupakan DPO dalam serangkaian kasus pencurian motor di sejumlah wilayah di Kabupaten Serang, termasuk wilayah hukum Polsek Carenang. Tersangka ditangkap pada Senin kemarin sekitar pukul 20.00,” terang Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan melalui Kapolsek Carenang Iptu Saeful Sani kepada awak media, Kamis (26/10/2023).
Kapolsek menjelaskan penangkapan gembong curanmor ini hasil pengembangan dari tersangka Agus, rekan Tomi yang ditangkap Unit Reskrim Polsek Kragilan beberapa waktu lalu.
“Jadi penangkapan Tomi ini hasil dari ‘nyanyian’ tersangka Agus yang ditangkap personil Polsek Kragilan. Tersangka ditangkap saat mencukur rambut di depan rumahnya tanpa melakukan perlawanan,” kata Saeful Sani didampingi Kanitreskrim Ipda Muhamad Arpah.
Dalam pemeriksaan, kata Saeful, tersangka Tomi bersama Agus pada Rabu (1/3) lalu sekitar pukul 18.30, menggasak motor Honda Beat A 3932 EU di halaman rumah Masni (49 tahun) di Kampung Binuang Rawa, Desa Binuang, Kecamatan Binuang, Kabupaten Serang.
“Tersangka mencuri motor yang ada di halaman rumah Masni sekitar pukul 18.30,” ujarnya.
Tidak hanya motor milik Masni, tersangka Tomi bersama Agus melakukan kejahatan serupa di sejumlah daerah. “Kalau tersangka Agus diketahui 26 kali mencuri, sedangkan Tomi hanya 6 kali,” jelasnya.
Setelah mengetahui motornya hilang, korban selanjutnya melaporkan kasus pencurian tersebut ke Mapolsek Carenang. Berbekal dari informasi tersebut, Tim Unit Reskrim yang dipimpin Ipda Muhamad Arpah segera melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil meringkus tersangka.
“Modus operandi yaitu tersangka mencuri motor yang tidak dikunci stang. Setelah itu motor didorong ke tempat sepi lalu membongkar soket kunci menggunakan obeng untuk menghidupkan mesin motor,” beber Kapolsek.
Tersangka saat ini ditahan di Mapolsek Carenang dan dijerat Pasal 363 Jo 55 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (hrh/hmm)