MENU
Sabtu, 6 Desember 2025
Suara Rakyat
No Result
LIhat Semua Hasil
  • Beranda
  • Daerah
    Kepala Bapenda: Pemprov Banten Maksimalkan Pendapatan Daerah

    Kepala Bapenda: Pemprov Banten Maksimalkan Pendapatan Daerah

    Diduga Intimidasi Nasabah: Oknum Debt Collektor Bank Muamalah Terancam Sanksi Pidana

    Diduga Intimidasi Nasabah: Oknum Debt Collektor Bank Muamalah Terancam Sanksi Pidana

    Alexander Sinulingga Diperiksa Kejari Belawan Terkait Dugaan Korupsi Proyek Rusunawa Medan

    Alexander Sinulingga Diperiksa Kejari Belawan Terkait Dugaan Korupsi Proyek Rusunawa Medan

    Operasi Zebra Toba 2025 Ditlantas Polda Sumut Intensifkan Edukasi dan Penertiban

    Operasi Zebra Toba 2025 Ditlantas Polda Sumut Intensifkan Edukasi dan Penertiban

    Kapolda Sumut Kunker Ke Polres Toba,Tekankan Profesionalisme Dan Penguatan Pelayanan Publik

    Kapolda Sumut Kunker Ke Polres Toba,Tekankan Profesionalisme Dan Penguatan Pelayanan Publik

  • Internasional
  • Nasional
  • Ekonomi
    • Bisnis
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
  • Politik
  • Hukrim
  • Suara-Rakyat.ID TV
  • Lainnya
    • Advertorial
    • Entertainment
    • Kolom
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Sosok
    • Sosial Budaya
    • Teknologi
Suara Rakyat
  • Beranda
  • Daerah
    Kepala Bapenda: Pemprov Banten Maksimalkan Pendapatan Daerah

    Kepala Bapenda: Pemprov Banten Maksimalkan Pendapatan Daerah

    Diduga Intimidasi Nasabah: Oknum Debt Collektor Bank Muamalah Terancam Sanksi Pidana

    Diduga Intimidasi Nasabah: Oknum Debt Collektor Bank Muamalah Terancam Sanksi Pidana

    Alexander Sinulingga Diperiksa Kejari Belawan Terkait Dugaan Korupsi Proyek Rusunawa Medan

    Alexander Sinulingga Diperiksa Kejari Belawan Terkait Dugaan Korupsi Proyek Rusunawa Medan

    Operasi Zebra Toba 2025 Ditlantas Polda Sumut Intensifkan Edukasi dan Penertiban

    Operasi Zebra Toba 2025 Ditlantas Polda Sumut Intensifkan Edukasi dan Penertiban

    Kapolda Sumut Kunker Ke Polres Toba,Tekankan Profesionalisme Dan Penguatan Pelayanan Publik

    Kapolda Sumut Kunker Ke Polres Toba,Tekankan Profesionalisme Dan Penguatan Pelayanan Publik

  • Internasional
  • Nasional
  • Ekonomi
    • Bisnis
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
  • Politik
  • Hukrim
  • Suara-Rakyat.ID TV
  • Lainnya
    • Advertorial
    • Entertainment
    • Kolom
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Sosok
    • Sosial Budaya
    • Teknologi
MENU
Suara Rakyat
No Result
LIhat Semua Hasil
  • Beranda
  • Daerah
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Sosial Budaya
  • Politik
  • Olahraga
  • Internasional
  • Sosok
  • Gaya Hidup
Home Daerah

SATRESNARKOBA POLRES SERANG GAGALKAN PENGIRIMAN SABU SEBERAT 5KG DARI AFGANISTAN

SR.ID
3 tahun lalu
kat- Daerah, Headline, Hukrim
AA
SATRESNARKOBA POLRES SERANG GAGALKAN PENGIRIMAN SABU SEBERAT 5KG DARI AFGANISTAN

SERANG, Suara-Rakyat.ID – Personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang berhasil menggagalkan pengiriman sabu asal Afghanistan. Awalnya ini dari adanya kiriman 3 paket sabu seberat 1 gram.

Tujuh paket sabu seberat 4,720 kilogram asal negeri Taliban tersebut dikirim melalui Kantor Pos Indonesia Pasar Baru, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat yang ditutupi kayu-kayu ukiran.

Dalam pengungkapan narkotika jaringan negara di Asia Selatan tersebut, Tim Satresnarkoba mengamankan 5 orang pengedar, yaitu SA (27), MN (29) keduanya warga Kecamatan Kasemen, Kota Serang.

Kemudian ES (36) warga Kelurahan Pejagalan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, TH alias Gobang (57) warga Kelurahan Tangki, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat dan TFT alias Avon (52) warga Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat.

Selain 7 paket sabu seberat 4,720 kilogram, barang bukti narkotika yang diamankan yaitu 3 paket sabu seberat 1 gram, 1 paket sabu seberat 71,12 gram, 7 paket sabu seberat 2,27 gram dan 18 butir pil ekstasi, satu timbangan digital, 3 unit handphone serta resi pengiriman paket dari Afganistan.

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria menjelaskan pengungkapan peredaran narkoba jaringan Afganistan ini bermula dari penangkapan SA di depan rumahnya pada Senin (6/4/2023) dengan barang bukti 3 paket sabu seberat 1 gram.

“Dari hasil pemeriksaan diketahui, tersangka SA mendapatkan sabu dari MN,” terang Kapolres didampingi Kasatresnarkoba AKP Michael K Tandayu dalam konferensi pers di Mapolres Serang, Selasa (18/4/2023).

Berbekal dari informasi tersebut Tim Satresnarkoba yang dipimpin langsung AKP Michael K Tandayu dan Kanit 2 Ipda Rian Jaya Surana kemudian bergerak mengejar tersangka MN.

“Setelah mendapatkan informasi, Tim Satresnarkoba saat itu juga bergerak dan berhasil menangkap MN di rumahnya dan langsung membawanya ke mako untuk pemeriksaan dan pengembangan,” kata Yudha Satria.

Dari hasil pemeriksaan, MN akhirnya ngoceh bahwa dirinya mendapatkan pasokan sabu dari IW (DPO) dan 3 tersangka yang merupakan jaringannya.

Mendapat informasi itu, pada Kamis (16/3), Tim Satresnarkoba bergerak dan berhasil meringkus ES di rumahnya sekitar pukul 10.00, dengan barang bukti 1 paket besar sabu seberat 71,12 gram dan 1 timbangan digital.

“Sekitar pukul 14.30 WIB, TH alias Gobang dan TFT alias Avon berhasil diamankan di rumahnya masing-masing dengan barang bukti yang diamankan 7 paket sabu seberat 2,27 gram dan 18 butir pil ekstasi. Untuk pil ekstasi, tersangka Avon mengaku membeli dari Riki (DPO),” kata alumni Akpol 2002 ini.

Tidak berhenti sampai disitu, berbekal resi pengiriman barang dari Afganistan yang didapat dari tangan tersangka ES, pengembangan terus dilakukan dengan memeriksa intensif tersangka ES.

Hasilnya, petugas mendapat pengakuan bahwa resi tersebut adalah bukti pengiriman paket sabu dari Afganistan yang dikirim melalui PT Pos Indonesia.

Sesuai petunjuk dari tersangka ES, pada Rabu (5/4), Tim Satresnarkoba yang bekerjasama dengan petugas Bea Cukai langsung bergerak ke Kantor Pos Pasar Baru.

“Setelah slip resi pengiriman barang dari Afganistan ditunjukkan kepada petugas Pos, petugas akhirnya berhasil mengamankan 7 paket sabu seberat 4,720 kilogram yang disembunyikan dalam kayu-kayu ukiran,” beber Kapolres.

Dalam kasus peredaran narkoba ini, kelima tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (2) UU.RI No. 35 Th. 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati. (hrh/red)

Bagikan3Tweet2Kirim

Berita Terkait

Kepala Bapenda: Pemprov Banten Maksimalkan Pendapatan Daerah
Daerah

Kepala Bapenda: Pemprov Banten Maksimalkan Pendapatan Daerah

Ipenk
4 hari lalu
0

Serang,, Suara-Rakyat.id Pemerintah Provinsi Banten terus memperkuat strategi fiskal daerah melalui optimalisasi sektor perpajakan, terutama menjelang akhir Tahun Anggaran 2025....

Selengkapnya..
sextorian, vcs

Investigasi Video Chat Sextortion dari Chat Pertama hingga Ancaman

5 hari lalu
Diduga Intimidasi Nasabah: Oknum Debt Collektor Bank Muamalah Terancam Sanksi Pidana

Diduga Intimidasi Nasabah: Oknum Debt Collektor Bank Muamalah Terancam Sanksi Pidana

7 hari lalu
Berita Selanjutnya
BIKERS BANTEN NGAPRAX SOLIDARITY (BBNS) BUKBER DAN SANTUNAN KEPADA ANAK YATIM/PIATU

BIKERS BANTEN NGAPRAX SOLIDARITY (BBNS) BUKBER DAN SANTUNAN KEPADA ANAK YATIM/PIATU

Berita Terpopuler

  • Siap-Siap! Tahun 2024, KPK Akan Sasar Para Guru dan Kepala Sekolah di Indonesia Dalam Program Barunya.

    Siap-Siap! Tahun 2024, KPK Akan Sasar Para Guru dan Kepala Sekolah di Indonesia Dalam Program Barunya.

    427 dibagikan
    Bagikan 171 Tweet 107
  • EK (23) dan IL (23) Pengedar Pil Koplo & Tembakau Gorilla Ditangkap Satresnarkoba Polres Serang

    404 dibagikan
    Bagikan 162 Tweet 101
  • Kalender Penting Untuk Siswa/Siswi Tangerang Selatan, Simak Jadwalnya.

    401 dibagikan
    Bagikan 160 Tweet 100
  • Forum Warga Puri Serang Hijau Gelar Halal Bihalal dan Pertemuan Rutin dengan Warga

    145 dibagikan
    Bagikan 58 Tweet 36
  • TIM Gala Siswa Indonesia (GSI) Kota Tangerang Selatan Raih Juara Tk. Provinsi Banten Tahun 2023

    144 dibagikan
    Bagikan 58 Tweet 36

Kategori

  • Advertorial
  • Banner
  • Bisnis
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Hukrim
  • Iklan
  • Internasional
  • Keagamaan
  • Kesehatan
  • Kolom
  • Liputan Khusus
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemerintahan
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Pertanahan
  • Pilihan Editor
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • Sosok
  • Teknologi
  • Uncategorized

Kategori

  • Advertorial
  • Banner
  • Bisnis
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Hukrim
  • Iklan
  • Internasional
  • Keagamaan
  • Kesehatan
  • Kolom
  • Liputan Khusus
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemerintahan
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Pertanahan
  • Pilihan Editor
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • Sosok
  • Teknologi
  • Uncategorized
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Peraturan Perusahaan
  • Kebijakan Privasi

© 2023 suara-rakyat.id All right reserved.

No Result
LIhat Semua Hasil
  • Beranda
  • Daerah
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Sosial Budaya
  • Politik
  • Olahraga
  • Internasional
  • Sosok
  • Gaya Hidup
  • Masuk

© 2023 suara-rakyat.id All right reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In