CILEGON, Suara-Rakyat.ID – Tiga pengedar sabu asal Sumatera Barat dan Aceh diringkus personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) dalam kamar Hotel Ibis Style Mangga Dua Square, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara.
Ketiga pengedar Jaringan Medan – Padang – Jakarta yang diamankan tersebut FR (46 tahun) dan FA (36 tahun) saudara sekandung warga Kelurahan Padang Sarai, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Sumatra Barat serta SA alias Bombom (37 tahun) warga Desa Pante Jaloh, Kecamatan Sawang, Aceh Utara.
Dari ketiga tersangka ini, Tim Satresnarkoba berhasil mengamankan sabu seberat 2.154,86 gram atau lebih dari 2 kilogram. Barang bukti lain yang diamankan, 1 timbangan digital serta 4 buah handphone.
“Ketiganya ditangkap di Hotel Ibis Mangga Dua Square pada Selasa (30/4) sekitar pukul 02.00,” ungkap Kapolres Cilegon AKBP Eko Tjahyo Untoro didampingi Kasatresnarkoba AKP Michael K Tandayu , Rabu (22/5/2024).
Kapolres menjelaskan pengungkapan kasus peredaran lintas provinsi ini berawal dari penangkapan pengedar sabu berinisial SN di bengkel motor di Kelurahan Tegal Ratu, Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon, Selasa (19/1).
“Dalam pemeriksaan, tersangka SN mengakui jika sabu yang diamankan seberat 17,27 gram, didapat dari pengedar di daerah Jakarta Utara,” terang Kapolres.
Dari informasi tersebut, Tim Satresnarkoba yang dipimpin langsung AKP Michael K Tandayu selanjutnya melakukan pendalaman informasi. Pada Selasa (30/4), Tim Satresnarkoba berhasil melacak keberadaan para pelaku.
“Sekitar pukul 02.00, Tim Satresnarkoba berhasil meringkus ketiga tersangka dalam kamar hotel. Dalam penggeledahan petugas mendapatkan barang bukti sabu seberat 9,16 gram,” kata Kapolres.
Bersama barang bukti, ketiga tersangka selanjutnya digelandang ke Mapolres Cilegon untuk dilakukan pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan, diketahui jika tersangka FR masih menyimpan sabu di rumahnya di Kota Padang.
“Dari pengakuan itu, kami langsung bergerak ke rumah tersangka FR di Kota Padang dan berhasil mengamankan 8 bungkus sabu seberat 2.145,7 gram,” jelasnya.
Modus operandi peredaran sabu oleh ketiga pelaku, tambah Kasatresnarkoba, pengambilan dan pengiriman sabu dilakukan melalui jalur darat menggunakan kendaraan pribadi untuk dibawa ke Kota Padang.
Di rumah tersangka FR, sabu seberat 1 kg yang dibungkus kemasan teh hijau ini kemudian dipecah menjadi 9 paket untuk dibawa ke Jakarta dengan cara menyembunyikan ke dalam sepatu masing-masing.
“Dengan sabu yang disembunyikan dalam sepatu dan celana, ke tiga tersangka berangkat dari Kota Padang ke Jakarta menggunakan pesawat. Setiba di Jakarta, ketiga pelaku menghubungi jaringannya untuk mengambil sabu di lokasi yang sudah ditentukan,” jelas Michael K Tandayu. (hrh/h.m.m)