Banten, Suara-Rakyat.ID
Penjabat (Pj) Gubernur Banten AL Muktabar paparkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045 akan menjadi landasan penyusunan RPJMD. Dalam kerangka RPJMD yang didalamnya terdapat formulasi visi misi siapapun yang menjadi Kepala Daerah atau Gubernur Banten. RPJPD ini berusaha menjawab permasalahan dan tantangan pembangunan di Provinsi Banten.
Hal itu diungkapkan Al Muktabar pada Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten tentang jawaban Gubernur terhadap pemandangan umum Fraksi-Fraksi terhadap nota pengantar Gubernur mengenai Raperda usul Gubernur tentang RPJPD tahun 2025-2045 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Banten, KP3B Kota Serang, Selasa (11/6/2024).
“Harapan kita bersama bahwa dokumen RPJPD 2025-2045 akan menjadi pedoman kita bersama dan mampu menjadi peta jalan permasalahan pembangunan di Provinsi Banten dapat terselesaikan, dan tujuan pembangunan Provinsi Banten yang memiliki segenap kekuatan potensi juga bisa tercapai. Sehingga terwujudnya kesejahteraan masyarakat Banten,” ungkap Al Muktabar.
Dikatakan, secara umum pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap nota pengantar Gubernur mengenai Raperda usul Gubernur tentang RPJPD tahun 2025-2045 telah memberikan masukan dan saran konstruktif terhadap muatan materi substansial RPJPD yaitu visi, misi, arah kebijakan, dan sasaran pokok pembangunan daerah Provinsi Banten.
Terkait pandangan dari Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Banten lanjut Al Muktabar, terhadap perhatian hasil evaluasi RPJPD tahun 2005-2025, rencana tata ruang wilayah Provinsi Banten dan kajian lingkungan hidup strategis RPJPD tahun 2025-2045, serta terhadap perumusan gerbang investasi strategis yang merupakan manifestasi dari keberadaan Bandara Soekarno-Hatta sebagai pintu gerbang utama Indonesia, dan posisi geostrategis Banten pada lintasan alur laut kepulauan Indonesia, Al Muktabar menanggapi jika perlu dilakukan penyempurnaan, maka dapat dilakukan dengan analisa dan pertimbangan yang matang, agar bisa diperoleh formulasi yang lebih baik berdasarkan segenap potensi yang dimiliki sehingga memberikan branding yang kuat terhadap wilayah Provinsi Banten. Hal tersebut dilakukan dengan memperhatikan strategi mitigasi ketercapaian visi pada akhir periode perencanaan.
“Pemerintah Provinsi Banten mengucapkan apresiasi setinggi-tingginya dan terima kasih kepada seluruh Fraksi yang telah menyampaikan masukan dan saran sebagai bahan penyempurnaan substansi pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) RPJPD tahun 2025-2045,” ucapnya.
Selain itu, dipaparkan juga isu-isu stunting, gender, kesehatan ibu dan anak, pemberdayaan, bonus demografi, ekonomi kreatif dan isu lainnya, sehingga telah menjadi fokus antar Pemerintah Provinsi Banten Bersama DPRD Banten untuk diatasi, serta telah dirangkum dalam kerangka agenda 17 arah kebijakan pembangunan dan 45 indikator utama pembangunan. Yang disertai kerangka arah kebijakan dan sasaran pokok pencapaiannya agar lebih tepat dan terarah.
“Kami sepakat dengan pandangan Fraksi-Fraksi DPRD Banten bahwa dokumen RPJPD tahun 2025-2045 ini akan menjadi pedoman dalam penyusunan RPJMD yang didalamnya terdapat formulasi visi-misi siapapun yang akan menjadi Kepala Daerah dalam bingkai dokumen perencanaan. Sekaligus dokumen ini akan menjadi peta jalan yang mengantarkan Banten pada pintu kesejahteraan. Khususnya bagi para pemuda yang akan melanjutkan estafet pembangunan Banten,” ucapnya.
Pada kesempatan ini juga, AL Muktabar apresiasi penyampaian Fraksi-Fraksi DRPD Banten tentang asas-asas penyusunan dokumen RPJPD yang harus memperhatikan regulasi yang berlaku, selaras dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, dengan berpedoman dan selaras dengan Rancangan Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN), transparansi dalam proses penyusunan, pelibatan segenap stakeholder. Pembangunan lintas sektor dan lintas strata pemerintahan, serta penguatan komitmen segenap aktor pembangunan berbasiskan data yang aktual dan reliable.
“Seperti yang disampaikan oleh Fraksi-Fraksi DPRD Banten. Kami sepakat Raperda RPJPD ini setelah disepakati bersama akan dievaluasi oleh pemerintah. Dalam hal ini Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional atau Kepala BAPPENAS Republik Indonesia dan Menteri Dalam Negeri. Untuk selanjutnya kita tetapkan menjadi Peraturan Daerah. Yang kemudian akan menjadi acuan dalam penyusunan RPJMD dan RKPD baik Provinsi Banten maupun seluruh Kabupaten/Kota di Provinsi Banten,” tutupnya. ( Red )