Serang- Polresta Serang Kota gelar press conference ungkap kasus tindak pidana dengan penipuan dan atau Penggelapan.
Kapolresta Serkot Kombes Pol Nugroho Arianto melalui Kasi Humas Polresta Serang Kota AKP Iwan Somantri membenarkan hal tersebut. “Betul bahwa Satreskrim Polresta Serang Kota telah mengamankan seorang pelaku berinisial AL (41) pelaku tindak pidana penipuan,” ucap Iwan pada Rabu (22/02).
Iwan menjelaskan kronologi kejadian tersebut. “Kronologi kejadian telah terjadi tindak pidana Penipuan dan atau Penggelapan pada Jum’at, 24 Juni 2022 sekitar pukul 00.11 Wib di hotel ledian tepatnya Cattage No. 1120 Jln. Jenderal Sudirman No. 88 Sumur Pecung yang dilakukan oleh pelaku AL terhadap korban yaitu EL dengan cara pelaku menawarkan lelang pekerjaan proyek pembangunan asrama haji yang berlokasi di Tanggerang dari sumber anggaran APBN Kementrian agama RI tahun anggaran 2022 kepada korban, dimana pelaku meyakinkan korban bahwa pelaku bisa memenangkan proyek tersebut asalkan korban menyerahkan sejumlah uang kepada pelaku dengan nilai uang Rp. 100.000.000 dan pelaku pun membawa temannya bernama AR mengaku sebagai anggota pokja pada lelang pekerjaan tersebut yang nantinya bisa memenangkan perusahan milik AL yaitu PT. GANEKO yang akan digunakan dalam proses lelang dengan sebelumnya dibuatkan Kerjasama Oprasional (KSO),” ucap Iwan.
“Antara korban dengan pelaku, selain itu pelaku pun menjanjikan kepada korban komitmen fee 12% setelah kontrak, namun semua yang dijanjikan oleh pelaku kepada korban bohong karena faktanya perusahaan pelaku tidak menang lelang dimana yang memenangkan lelang pekerjaan asrama haji tanggerang tahun 2022 tersebut adalah PT. ARAFAH bukan PT. GANEKO milik pelaku, kemudian AR pun bukan anggota pokja dan komitmen fee pun tidak ada bahkan sampai dengan saat ini uang milik korban tidak dikembalikan oleh pelaku, sehingga dengan adanya kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp100.000.000,” tambah Iwan.
Dalam hal ini Iwan menjelaskan pihaknya berhasil mengamankan beberapa barang bukti. “Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu satu lembar rekening koran Bank Panin atas nama EL, satu lembar surat tanda terima uang dari EL sejumlah Rp100.000.000 untuk pembuatan SPH dan KSO proyek pembangunan asrama haji banten kepada AL, satu lembar surat pernyataan akan dikembalikan uang yang dibuat oleh tersangka AL pada tanggal 14 November 2022,” jelas Iwan.
Terakhir Iwan mengatakan tersangka diamankan di Polresta Serang Kota. “Pasal yang dikenakan Pasal 378 Jo 372 KUHP tentang tindak pidana Penipuan dan atau Penggelapan hukuman maksimal lima tahun penjara,”
tutup Iwan (red)