SERANG, Suara-Rakyat. ID- Jaja, selaku ketua KPPS di TPS 21 Kelurahan Bendung Kec. Kasemen diduga berbuat curang dalam melaksanakan pencoblosan dan penghitungan suara di Pemilu pada tanggal 14 Februari 2024 lalu.
Berdasarkan hasil penelitian dan hasil dari laporan sejumlah saksi Caleg DPRD Kota Serang, dimana mereka saling memprotes atas hasil penghitungan suara di TPS 21 Bendung.
Dalam pelaksanaan penghitungan suara para saksi merasa curiga dengan hasil suara yang menurut mereka tidak sewajarnya, terutama untuk hasil suara caleg dari partai PPP yang berinisial H, karena meraih sampai 200 suara dari total 294 DPT di TPS 21 tersebut.
Dengan adanya indikasi kecurangan dalam pencoblosan yang dilakkukan oleh ketua KPPS, maka polisi dalam hal ini diminta untuk menjemput paksa Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS 21 Kelurahan Bendung Kecamatan Kasemen Kota Serang, Provinsi Banten.
Jaja selaku ketua KPPS kedapatan mencoblos baanyak Surat Suara, dan harus diberlakukan jemput paksa apabila kasusnya resmi telah teregistrasi kedalam pelanggaran pidana Pemilu oleh Bawaslu Kota Serang. Namun hingga saat ini keberadaan Jaja yang kedapatan mencoblos surat suara milik 5 DPT yang sudah meninggal dan yang sudah pindah pada Rabu (14/2/24) masih belum diketahui.
Sementara pihak Bawaslu Kota Serang melalui Fierly Mudlyat Mabruri selaku Komisioner menjelaskan, perbuatan Ketua KPPS dianggap telah memenuhi unsur tindak pelanggaran pidana pemilu, pasal 523 undang-undang nomor 7 tahun 2017, karena secara sengaja diduga mencoblos surat suara milik orang lain.
“Semalam sudah dilakukan pembahasan rapat pleno, untuk TPS 21 kami register jadi temuan tindak pidana pemilu. Ini merujuk pada pasal 523 ada klausul dengan sengaja, itu kita lihat, ” ujar Fierly. ” Dan ancamannya paling lama 4 tahun penjara, serta denda paling banyak 48 juta rupiah, “lanjutnya.
Pihak Bawaslu saat ini masih merasa kesulitan meminta keterangan dari ketua KPPS di TPS 21 tersebut, dikarenakan setiap ada panggilan yang bersangkutan tak pernah memenuhi panggilan dari Bawaslu.
Sedangkan hasil katerangan dari ketua KPPS tersebut sangat menentukan proses penyelesaian perkara ini. Maka apabila yang bersangkutan masih tidak mau patuh terhadap panggilan Bawaslu, maka kami akan meminta aparat kepolisian untuk melakukan jemput paksa.
Perlakuan ketua KPPS itu patut dicurigai, karena setelah kami melakukan penelurusan bahwa H, ternyata adalah merupakan ayah dari ketua KPPS. Dan Jaja diduga mencoblos surat suara milik DPT yang tidak hadir dengan berharap agar ayahnya meraih suara terbanyak. ***(H.M.M/Red)
Sumber: Bungas Banten