SERANG, Suara-Rakyat.ID- Sebuah rumah kontrakan di Desa Singarajan, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang yang diduga dijadikan tempat peredaran pil koplo digerebeg personil Satresnarkoba Polres Serang.
Dalam penggerebekan itu kepolisian mengamankan seorang pria berinisial AF (28) warga Desa Pulokencana, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang dan barang bukti ratusan obat keras jenis hexymer.
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan pengungkapan peredaran obat keras tersebut, bermula dari informasi masyarakat jika rumah tersebut sering terlihat remaja berkumpul melakukan transaksi obat keras.
“Kami mendapatkan informasi adanya pelaku penyalahgunaan obat jenis hexymer di wilayah Pontang,” kata Kapolres didampingi Kasatresnarkoba AKP Michael Tandayu kepada awak media.
Kapolres menambahkan dari informasi itu, personil Satresnarkoba yang dipimpin Kanit 1 Ipda Wawan Setiyawan melakukan penggerebekan ke rumah pelaku di wilayah Pontang.
“Di lokasi kami berhasil mengamankan seorang pelaku, bersama barang bukti 490 butir pil hexymer,” tambahnya.
Kapolres mengungkapkan saat dilakukan pemeriksaan pelaku AF, ratusan obat keras itu merupakan milik ketiga rekannya berinisial TG, AJ dan MK.
“Saat dilakukan penangkapan 3 orang lainnya melarikan diri,” ungkapnya.
Yudha menjelaskan obat jenis hexymer tersebut dibeli dari seseorang di wilayah Tangerang, seharga Rp600 ribu. Obat tersebut rencananya akan diperjual belikan kembali.
“Pelaku mengakui mendapatkan obat tersebut dengan harga Rp600 ribu dari saudara AB (DPO) yang berada di daerah Tangerang,” tambahnya.
Kapolres menegaskan pihaknya masih melakukan pengembangan atas pengungkapan tersebut, dan mengejar pelaku-pelaku lainnya
“Pelaku sudah kita bawa ke Polres untuk diperiksa lebih lanjut,” tegasnya. (hrm/red)