SERANG, Suara-Rakyat.ID – Dua warga yang diduga pelaku pembunuhan badak bercula satu di Kawasan Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK), Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang, diringkus personil Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Banten.
Kedua pelaku yang ditangkap tersebut yaitu YP (41 tahun) warga Matraman, Jakarta Timur dan WY (71 tahun) warga Kenjeran, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur.
“Penangkapan kedua pelaku merupakan pengembangan dari tersangka lain yang sebelumnya ditangkap. Peran YP dalam kasus ini sebagai penjual cula badak. Sedangkan WY pembelinya,” terang Wadir Reskrimum Polda Banten, AKBP Dian Setyawan saat konferensi pers di Mapolda Banten, Jumat 26 April 2024.
Dian menjelaskan, penangkapan kedua pelaku tersebut dilakukan di dua lokasi. Pelaku YP ditangkap pada Minggu, 17 Maret 2024 di kosannya daerah Matraman. Sementara, WY ditangkap pada Selasa, 23 April 2024 di Ruko Permata Ancol, Jakarta Utara.
“Kedua pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda masih di daerah Jakarta,” katanya didampingi Kabidhumas Polda Banten, Kombes Didik Hariyanto.
Dian menambahkan, penangkapan terhadap YP dan WY merupakan hasil pengembangan dari Sunendi alias Nendi (31 tahun) warga Kampung Ciakar, Desa Rancapinang, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang yang ditangkap pada Minggu 26 November 2023 lalu.
Saat ini, perkara terhadap Sunendi telah dilimpahkan ke Kejati Banten dan sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Pandeglang.
“Sunendi ditangkap di belakang Terminal Grogol, Jakarta Barat,” ungkap mantan Kapolres Indragiri Hilir ini.
Dian mengatakan, terbongkarnya kasus perburuan badak jawa ini berawal dari adanya laporan dari petugas Kawasan TNUK. Laporan polisi dibuat karena para pemburu terekam kamera trap di Kawasan TNUK. “Selanjutnya, pemburu tersebut diidentifikasi,” ungkapnya.
Dari proses identifikasi tersebut, petugas berhasil mengetahui identitas pemburu. Dia adalah Sunendi alias Nendi. Saat akan dilakukan penangkapan, Sunendi sempat melarikan diri ke hutan. “Sempat melarikan diri ke hutan,” kata Dian.
Dian mengungkapkan, dari penangkapan terhadap Sunendi, pihaknya mengamankan satu pucuk senjata api jenis mauser, satu pucuk senjata api merek colt 1911, 12 butir peluru Mauser kaliber 7,62 milimeter dan empat butir peluru laras pendek kaliber sembilan milimeter. “Selain itu ada juga dua buah handy talky (HT),” ungkapnya.
Ia menjelaskan, dari keterangan, Sunendi alias Nendi, perburuan badak jawa tersebut dilakukan bersama lima rekannya yang lain. Saat ini, mereka dalam pencarian polisi dan telah ditetapkan sebagai DPO atau masuk dalam daftar pencarian polisi. “Ada lima yang DPO,” jelasnya.
Dian menambahkan, dari keterangan Sunendi mereka telah berburu badak jawa sejak tahun 2020. Oleh para pelaku badak yang ditembak mati diambil culanya dan dijual hingga ratusan juta rupiah. “Culanya cukup mahal harganya,” tuturnya. (hrh/h.m.m)