SERANG, Suara-Rakyat.ID – Pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) secara ilegal berhasil digagalkan personil Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang saat akan diberangkatkan ke Saudi Arabia.
Pengiriman PMI non prosedural tersebut terbongkar setelah personil Unit PPA menghentikan mobil Honda Mobilio Nopol T 1841 GU yang mengangkut 6 calon PMI di Jalan Raya Serang – Jakarta, Desa Pelawad, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang.
Dalam kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ini, penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Serang telah menetapkan RU alias s Iyuk (49) warga Desa Kampung Sawah, Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang, sebagai tersangka.
“Dalam kasus ini penyidik Unit PPA telah menetapkan RU alias Iyuk sebagai tersangka. Dia diduga berperan sebagai perekrut calon TKI di wilayah Kabupaten Serang,” terang Kapolres Serang AKBP Yudha Satria saat konferensi pres di Mapolres Serang, Selasa (30/5/2023).
Kapolres menjelaskan pengungkapan kasus dugaan TPPO ini berawal adanya informasi dari masyarakat yang diterima personil Unit PPA bahwa ada pengiriman calon PMI dari wilayah Kabupaten Serang dengan menggunakan kendaraan Mobilio.
Berbekal informasi tersebut personil Unit PPA yang dipimpin Ipda Iwan Rudini melakukan penyelidikan dan pengintaian. Pada Jum’at 19 Mei 2023 sekitar pukul 07.30 WIB, petugas menghentikan kendaraan Mobilio T 2841 GU di Jl. Raya Serang – Jakarta, Desa Pelawad, Kecamatan Ciruas.
“Ketika diperiksa di dalam kendaraan ada 2 pria serta 7 wanita. Belakangan diketahui dari 7 wanita tersebut 6 diantaranya adalah calon TKI yang akan diberangkatkan ke Saudi Arabia dan satu wanita lainnya adalah perekrut,” terang Kapolres didampingi Kasatreskrim AKP Dedi Mirza dan Kasihumas Iptu Dedi Jumhaedi.
Atas kecurigaan tersebut pengemudi bersama seluruh penumpangnya langsung diamankan ke Mapolres Serang untuk dilakukan pemeriksaan. Hasilnya terungkap jika para wanita itu akan diberangkatkan ke Saudi Arabia melalui Bandara Soekarno Hatta.
“Para calon TKI ini akan dipekerjakan sebagai pembantu rumah tangga namun diberangkatkan menggunakan visa kunjungan,” kata Yudha Satria.
Atas temuan tersebut, penyidik segera melakukan kordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten dan diketahui jika 6 calon PMI tersebut tidak terdaftar sebagai pencari kerja di luar negeri oleh Dinas Tenaga Kerja Banten.
Selain itu, pemerintah melalui Permenakertrans Nomor 260 Tahun 2015 telah menghentikan (moratorium) pengiriman PMI pada pengguna perseorangan untuk negara-negara di Kawasan Timur Tengah.
“Berdasar Permenakertrans Nomor 260 Tahun 2015, penyidik meyakini tersangka telah memenuhi unsur TPPO hingga dikeluarkan Surat Perintah Penangkapan,” tandasnya.
Atas perbuatannya, tersangka RU dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 4, Pasal 10 UU RI Nomor 21Tahun 2007 tentang pemberatasan TPPO Jo Pasal 81 Jo 86 huruf b UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (hrh/red)