TANGERANG, Suara-Rakyat. ID– Pengusaha tambang galian C ilegal berinisial JJN terus menjadi sorotan di media sosial. Meskipun sudah banyak penolakan dari masyarakat dan pemerintah desa, kegiatan penambangan ilegal ini tetap berlangsung seperti biasa di Kampung Jati, Desa Gintung, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang. Pada Kamis, 08/08/2024, surat somasi sudah dikeluarkan oleh pemerintah desa sebagai bentuk representasi dari keluhan masyarakat.
Surat somasi tersebut menggarisbawahi keresahan masyarakat terkait lalu lalang truk pengangkut tanah yang melintasi jalan Desa Sukasari. Aktivitas penambangan ilegal ini menimbulkan banyak keluhan, terutama mengenai debu tanah yang menyebabkan gangguan pernapasan dan kerusakan lingkungan. Tak hanya itu, banyak kecelakaan yang terjadi akibat truk pengangkut tanah tersebut. Kamis, (8-8-2024)
Selanjutnya dari hasil investigasi yang dilakukan oleh tim LSM dan media menunjukkan bahwa masyarakat sangat dirugikan oleh aktivitas penambangan ini. Mereka menuntut agar pemerintah daerah Kabupaten Tangerang bertindak tegas dengan menutup operasi tambang tersebut secara permanen. Debu tanah yang ditimbulkan telah menyebabkan penyakit ISPA, batuk, dan gangguan pernapasan lainnya.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kabupaten Tangerang, Ujang Supendi, juga angkat bicara terkait hasil investigasi ini. Menurutnya, jika pengusaha tambang ilegal tetap beroperasi, pemerintah kabupaten harus menindak tegas sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Ia menegaskan pentingnya menghentikan aktivitas penambangan ilegal, memproses hukum para pelakunya, dan menangkap serta mengadili JJN yang diduga merasa kebal hukum. Ujang Supendi berharap Satpol PP Kabupaten Tangerang segera mengambil tindakan yang tepat sasaran terhadap pelanggar hukum ini.”””(Mpaps/H.m.M)