Banten, Suara-Rakyat.id
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten terus melakukan perbaikan tata kelola aset, termasuk aset kendaraan dinas. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten, Rina Dewiyanti menjelaskan, dalam hal tata kelola aset, Pemprov Banten terus dievaluasi melalui pemeriksaan oleh BPK dan fasilitasi Korpsurgah KPK.
Rina menjelaskan secara umum tata kelola aset Pemprov Banten dinilai baik oleh BPK, dan diapresiasi oleh KPK menjadi daerah dengan progres pengsertipikatan aset tanah dengan cakupan sertifikasinya terluas di Indonesia.
Untuk lebih meningkatkan kinerja tatakelola aset yang lainnya, BPK fokus setiap tahun terus mendalami per jenis aset-aset yang lainnya. “Tahun ini fokus pada pemeriksaan aset kendaraan yang perolehannya dari tahun 2001-2019,” jelas Rina, saat ditemui dikantornya, KP3B Serang, Kamis (13/6/2024).
Ia mengungkapkan berdasarkan data di Aplikasi Teknologi Informasi Barang Milik Daerah tercatat ada 3.160 unit kendaraan dengan nilai perolehan Rp 485 miliar. Dari jumlah itu, kata Rina, ada 211 kendaraan yang tidak diketahui keberadaannya dengan perolehan nilai Rp 25,57 miliar yang menjadi temuan BPK tersebar di tiga Perangkat Daerah yakni Sekretariat DPRD, Bapenda dan Setda Provinsi Banten.
Terhadap temuan BPK, Pemprov Banten melakukan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan (TLHP) atas LHP BPK yakni dengan membentuk Satgas Penelusuran Percepatan Kendaraan Dinas. Kemudian, Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Provinsi Banten Virgojanti juga mengeluarkan Surat Edaran Nomor 21 Tahun 2024 tentang Pengamanan dan Penertiban Kendaraan Dinas di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten.
Dalam surat tertanggal 4 Juni 2024 itu, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) selaku pengguna barang bertanggungjawab terhadap aset-aset yang ada dalam penguasaannya baik secara fisik maupun administrasi dan juga bertanggungjawab untuk melakukan pengamanan BMD berupa kendaraan dinas dengan tata cara pengamanan. Baik itu pengamanan fisik terhadap kendaraan perorangan dinas, kendaraan dinas jabatan, serta kendaraan dinas operasional. Selain pengamanan fisik, Kepala OPD juga harus melakukan pengamanan administrasi dan pengamanan hukum.
Tak hanya itu, lanjutnya, Kepala Perangkat Daerah selaku pengguna barang untuk memeriksa kendaraan yang ada di unit kerjanya dan melakukan inventarisasi serta pembinaan kepada pegawai atas kendaraan dinas di bawah penguasaannya.
Kemudian, Kepala Perangkat Daerah selaku pengguna barang agar melakukan gelar pemeriksaan Randis, baik roda empat maupun roda dua di Perangkat Daerah masing-masing dan menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada pengelola barang paling lambat dilaksanakan dan dilaporkan pada tanggal 11 Juni 2024 dan disampaikan kepada Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) selaku pejabat penatausahaan Barang Milik Daerah (BMD).
Menurut Rina, terkait 211 kendaraan, teridentifikasi tersebar pada Sekretariat DPRD 6 unit (sudah tertelusuri) Bapenda 18 unit (sudah tertelusuri), dan Sekretariat Daerah 187 unit (60 unit sdh teridentifikasi, sisanya 127 unit akan dilakukan telusur oleh tim inventarisasi, dan diselesaikan melalui mekanisme perundang-undangan.
Berdasarkan hasil identifikasi kondisi di tiga Perangkat Daerah tersebut, Rina mengaku ada data kendaraan yang dipinjampakaikan kepada instansi vertikal sampai dengan saat ini belum diperbaharui berita acara pinjam pakainya.
“Selain itu, ada beberapa kendaraan yang sudah ditetapkan dengan Keputusan Gubernur tentang penghapusan atas kendaraan yang dilelangkan dan duplikasi data antar perangkat daerah belum diperbaharui pada catatan Kartu Inventaris Barang (KIB B) Peralatan dan Mesin,” jelasnya.
“Beberapa kendaraan masih berada dalam penguasaan pihak ketiga dan beberapa kendaraan dalam keadaan rusak berat, namun masih tercatat dalam KIB yang masih diakui kondisi baik (belum diperbaharui),” tuturnya.
Dijelaskan Rina, terhadap kondisi itu Pemprov Banten melakukan pembaharuan berita acara pinjam pakai dengan instansi vertikal, melakukan pembaharuan data KIB B peralatan dan mesin; melakukan inventarisasi, penelusuran, dan penarikan atas kendaraan dinas yang masih dikuasai oleh pihak ketiga; dan melakukan inventarisasi dan proses lelang untuk selanjutnya diproses penghapusan atas aset rusak berat sesuai ketentuan.
Ia mengatakan Pemprov Banten akan terus melakukan langkah-langkah penelusuran terhadap aset kendaraan dinas. “Alhamdulillah secara bertahap kendaraan-kendaraan dinas sudah terindentifikasi. Mudah-mudahan semua bisa terdata dengan baik dari kondisi fisik kendaraannya, administrasinya dan aspek hukumnya.,” katanya.
Ia menjelaskan sebelumnya tata kelola aset memang belum seketat peraturan perundangan saat ini, seiring dengan perbaikan tata kelola yang dilakukan ke depan mudah-mudahan akan semakin baik dan akuntabel.
“Masalah aset di semua daerah di Indonesia pasti mengalami hal yang sama dalam hal penata kelolaan asetnya. Temuan dan rekomendasi BPK kita jadikan penyemangat dalam membangun komitmen para pihak agar lebih transparan dan akuntabel dalam mengadministrasikan, menatausahakan aset dan terus melakukan pemeliharaan dan pengamanan aset-aset daerah dan bertanggungjawab atas aset yang dikuasainya,” pungkas Rina. ***