Banten, Suara-Rakyat.ID
Pemerintah Provinsi Banten melalui Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Virgojanti bersama Kantor Staf Presiden (KSP) mengurai dan tindak lanjut permasalahan yang diperkirakan dapat menghambat target penyelesaian Proyek Strategis Nasional (PSN) Serang-Panimbang. Hal itu dikatakan Virgo usai menghadiri Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Proyek Strategis Nasional (PSN) Serang-Panimbang Sesi 2 di Gedung Bina Graha KSP Jakarta, (22/5/2024).
“Rapat Koordinasi ini dipimpin langsung oleh Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Helson Siagian, mengurai dan menindaklanjuti berbagai permasalahan yang diperkirakan dapat menghambat target penyelesaian pembangunan PSN Tol Serang-Panimbang Sesi 2,” ungkap Virgo.
Dikatakan, bersama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Pemerintah Kabupaten Lebak, Pandeglang serta Serang berbagai permasalahan yang telah diinvetarisir, kemudian dibahas mulai dari wilayah Rangkasbitung, Cileles Kabupaten Lebak hingga Bojong Kabupaten Pandeglang dengan target penyelesaian pembebasan lahan diperkirakan rampung pada bulan Juni 2024.
“Alhamdulillah tadi sudah dikemukakan berbagai permasalah dan target penyelesaian pembebasan lahannya. Diperkirakan bisa diselesaikan pada bulan Juni,” ucap Virgo.
“Sehingga pelaksanaan pembangunan konstruksi main road toll-nya, dan pembangunan jalan jalur utama juga bisa diselesaikan sesuai dengan target, yaitu di bulan Desember” tambah Virgo.
Selain itu, untuk mencapai target penyelesaian tepat waktu pembangunan PSN Tol Serang Panimbang Sesi 2, Pemerintah Provinsi Banten telah memperbaharui Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah melalui Keputusan Gubernur Nomor 161 Tahun 2024 tentang Pembaharuan Penetapan Lokasi (Penlok) Pengadaan Tanah Ruas Tol Serang Panimbang yang ditandatangani oleh Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar dengan merujuk Surat Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten yang ditujukan ke Pj. Gubernur Banten tanggal 17 Mei 2024 Nomor: AT.02.02/414-36/V/2024 perihal Permohonan Rekomendasi Pembaharuan Penetapan Lokasi atas Sisa Bidang untuk Pengadaan Tanah Tambahan yang terkena Trase Jalan Tol Serang-Panimbang. Sebesar 83,35 hektar terletak di wilayah Kota Serang, Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak dan Kabupaten Pandeglang tidak mengalami penambahan lokasi baru dan tidak merubah pihak pemiliknya (yang berhak).
“Provinsi Banten sendiri sudah memperbaharui Surat Keputusan Gubernur Tentang Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah Ruas Tol Serang Panimbang. Mudah-mudahan berbagai permasalahan pembangunan PSN ini segera selesai dalam waktu yang tidak terlalu lama. Kemudian pelaksanaan pembangunannya lancar sehingga kemanfaatannya dapat dirasakan oleh masyarakat Banten,” tutup Virgo. (SR)