Serang, Suara-Rakyat.ID Pj Gubernur Banten Al Muktabar menegaskan Pemerintah Provinsi Banten akan terus berupaya memperkuat permodalan PT. Bank Pembangunan Daerah Banten, Tbk atau Bank Banten (Perseroda). Kerjasama Usaha Bank (KUB) dengan Bank Jatim dalam rangka penguatan permodalan wajib bagi Bank Banten.
Hal itu diungkapkan Al Muktabar usai membuka Rencana Umum Pemegang Saham (RUPS) tahunan Bank Banten yang dilaksanakan di Hotel Aston Jl. Syech Nawawi Al Bantani, Boru, Kota Serang, Selasa (30/4/2024).
“Progres itu akan terus kita kuatkan agar Bank Banten ini semakin maju dan berkembang,” jelasnya.
Menurut Al Muktabar, Bank Banten adalah entity dan simbol dari kebantenan. Hal itu seiring dengan cita-cita para penggagas dan pendiri Provinsi Banten untuk mendirikan Bank Banten. Ketika berdiri sebagai Provinsi, Provinsi Banten bisa mandiri dalam pengelolaan keuangannya.
“Sama halnya ketika itu kita harus mempunyai universitas sendiri pada saat akan mendirikan Provinsi Banten. Karena itu memang salah satu persyaratan untuk bisa menjadi daerah otonom baru dalam sistem ketatanegaraan,” ujarnya.
Dikatakan, saat ini Pemprov Banten mempunyai saham pada dua bank, Bank Banten dan Bank Jabar Banten (BJB). Al Muktabar menegaskan jika saham Pemprov Banten di BJB sama sekali tidak diganggu, tetap berada di sana.
Sehingga hak kita masih ada di situ baik dalam bentuk deviden maupun CSR dan lain-lain masih tetap. Kepemilikan kita 66,11 persen di Bank Banten. Saham publik 33 persen lebih. Adapun terkait dengan fluktuasi saham Bank Banten, itu merupakan saham publik, sementara untuk saham Pemprov masih tetap.
Al Muktabar menjelaskan, likuiditas Bank Banten sampai saat ini masih terjaga dengan baik. Hal itu akan terus dijaga, termasuk membuat kinerja perbankan yang lebih kuat lagi.
“Kita berharap itu akan terus membaik dan meningkat,” ucapnya.
Pemprov Banten, lanjut Al Muktabar, sedang mempersiapkan penyerahan saham Bank Banten ke Kabupaten dan Kota. Hal itu seiring dengan amanat Perda tentang Perseroda Bank Banten. Saham itu diberikan secara gratis, tidak membeli. Itu adalah amanat Perda untuk menyerahkan bagian dari saham itu kepada Kabupaten dan Kota.
“Jadi nanti mereka juga sebagai pemegang saham baik di BJB maupun di Bank Banten. Mudah-mudahan semua berjalan baik untuk kita memiliki entity kebantenan kita tentang kebanggaan kita, yakni Bank Banten,” jelasnya.
Terkait dengan pemindahan RKUD Kabupaten dan Kota, jelas Al Muktabar, regulasi yang mengaturnya sudah lengkap. Untuk teknisnya sedang diformulasikan, termasuk acuan regulasi di atasnya. Sehingga, proses itu tidak ada yang melanggar hukum.
“Tidak ada keraguan terkait aspek hukum. Yang jelas kepemilikan saham mereka di BJB sama sekali tidak diganggu. Hak-hak mereka tetap didapatkan. Ini perlu diperjelaskan, sehingga tidak perlu ragu terhadap Bank Banten,” pungkasnya.
Direktur Utama Bank Banten Muhammad Busthami mengungkapkan, pada RUPS Tahunan 2023 ini ada lima agenda utama yang dibahas. Yakni: persetujuan laporan keuangan 2023, penunjukan akuntan publik untuk penyiapan laporan laba bersih 2024, laporan pelaksanaan PUT, penggunaan laba bersih, dan terakhir persetujuan Bank Banten terhadap Bank Jatim sebagai bank induk dalam proses KUB.
“Saat ini kami konsentrasi pada peningkatan persiapan bisnis dan jasa perbankan dalam rangka memaksimalkan pelayanan kepada seluruh Kabupaten dan Kota. Baik dalam hal SDM, infrastruktur, jasa layanan,” ujarnya. (Red SR)