SERANG, Suara-Rakyat.ID- Pemerintah Kota Serang melakukan audensi dengan sejumlah Warga Perumahan Puri Serang Hijau, terdiri dari Ketua Forum Warga Puri Serang Hijau yang diwakilkan kepada Eka Andries, Ketua Rw 15 H.Mumu Munawar, Ketua Rw 13 Indra Rohmat, Ketua DKM Ajimi H Baidawi dan Ketua Rt.05/15 Andriansyah yang bertempat di aula setda, tempat rapat walikota yang terletak di lantai 2 pada Selasa (18/7/23).
Sementara dari pihak pemkot Serang sendiri dihadiri oleh Walikota Serang H.Saprudin dan beberapa Dinas terkait. Audensi digelar mengetengahkan tentang issu-issu yang berkembang, yaitu masalah pembangunan dan perbaikan jalan lingkungan sekitar perumahan, drainase, jalan utama, tpu, pju, status Masjid dan status rumah warga yang selama ini kurang adanya perhatian dari pihak pengembang. Begitupun dengan lingkungan perumahan masih banyak terdapat lahan-lahan kosong dan rumput ilalangnya sudah pada tinggi-tinggi yang tidak terurus oleh pihak pengembang, sehingga terlihat seperti kawasan perkebunan bukan kawasan perumahan.
Eka Andries selaku perwakilan Forum Warga mengatakan bahwasanya kawasan perumahan serang hijau yang berdiri sejak tahun 2005, baru sebagian saja yang statusnya sudah diserahkan ke pihak pemkot, akan tetapi masih ada sebagian lagi yang belum diserahkan oleh pihak pengembang yaitu wilayah Rw 13 yang masuk ke kelurahan cipocokjaya.
Selain itu ada beberapa bagian yang yang memang harus menjadi perhatian serius dari pihak pemkot mengenai pembangunan jalan utama perumahan, dimana sudah banyak yang hancur sehingga mengganggu warga dalam melakukan perjalan dan cepat merusak pada beberapa bagian kendaraan, drainase, status tpu, masjid dan status rumah warga yang sudah banyak dilunasi akan tetapi sampai saat ini masih banyak yang belum menerima sertifikat kepemilikannya.
Lebih lanjut Eka menjelaskan, selain yang tadi disebutkan tadi, dirinya juga mempertegas untuk mempertanyakan tentang drainase, dimana apabila turun hujan ada beberapa bagian yang terkena banjir seperti yang sering terjadi di sekitar Rt.05/15.
Aedtya, selaku kepala dinas perkim menjelaskan bahwa untuk pembangunan pengecoran jalan utama diakuinya itu sudah di cek sejak tahun 2021, dan pembangunannya rencana akan dibangun tahun ini, akan tetapi karena adanya defisit anggaran dari pihak pemkot kemungkinan pelaksanaan pengecoran akan dilakukan tahun depan, akan tetapi tidak menutup kemungkinan apabila nanti di anggaran perubahan sekiranya tercukupi bisa saja dilaksanakan tahun ini juga.
Untuk drainase yang masuk dalam kewajiban pemkot pihaknya akan sesegera mungkin melaksanakan pembangunannya, sementara untuk penerangan jalan umum dan tempat pemakaman selama ini belum ada penyerahan dari pihak pengembang. Tapi kalau Masjid itu sudah ada penyerahannya, tinggal dari pihak pengurus dari perumahan bersinergi dengan pihak pemkot.
Aeditya menyarankan agar pihak pengurus dari warga perumahan mencoba lagi untuk melayangkan surat ke pengembang untuk meminta penjelasan mengenai hal yang dianggap krusial selama ini, apalagi surat-surat rumah bagi yang sudah lunas, kemudian surat tersebut layangkan juga kepada pihak pemkot agar apabila nanti ada masalah yang tidak bisa disikapi oleh pengembang maka pihak pemkot akan ikut turun tangan menyelesaikan permasalan tersebut.
‘Apabila sudah beberapa kali disurati, terus pihak pegembang tidak merespon biar pihak pemkot yang akan turun tangan, ” terang Aeditya.
Sementara Walikota Serang Safrudin, menekankan kepada seluruh dinas terkait yang hadir pada audiensi agar.lebih serius untuk.menyikapi keluhan-keluhan dari Warga Perumahan Puri Serang Hijau.
“In Syaa Allah kami akan perhatikan hal ini, dan saya berharap agar para dinas terkait untuk segera.memperhatikan dan menyikapi secara serius dengan apa yang telah diutarakan dan diharapakan oleh warga serang hijau,” pungkasnya. (HMM)
Pemerintah Kota Serang Audensi Dengan Forum Warga, DKM dan Para Ketua RW/RT Perumahan Puri Serang Hijau.
SERANG, Suara-Rakyat.ID- Pemerintah Kota Serang melakukan audensi dengan sejumlah Warga Perumahan Puri Serang Hijau, terdiri dari Ketua Forum Warga Puri Serang Hijau yang diwakilkan kepada Eka Andries, Ketua Rw 15 H.Mumu Munawar, Ketua Rw 13 Indra Rohmat, Ketua DKM Ajimi H Baidawi dan Ketua Rt.05/15 Andriansyah yang bertempat di aula setda, tempat rapat walikota yang terletak di lantai 2 pada Selasa (18/7/23).
Sementara dari pihak pemkot Serang sendiri dihadiri oleh Walikota Serang H.Saprudin dan beberapa Dinas terkait. Audensi digelar mengetengahkan tentang issu-issu yang berkembang, yaitu masalah pembangunan dan perbaikan jalan lingkungan sekitar perumahan, drainase, jalan utama, tpu, pju, status Masjid dan status rumah warga yang selama ini kurang adanya perhatian dari pihak pengembang.
Eka Andries selaku perwakilan Forum Warga mengatakan bahwasanya kawasan perumahan serang hijau yang berdiri sejak tahun 2005, baru sebagian saja yang statusnya sudah diserahkan ke pihak pemkot, akan tetapi masih ada sebagian lagi yang belum diserahkan oleh pihak pengembang yaitu wilayah Rw 13 yang masuk ke kelurahan cipocokjaya.
Selain itu ada beberapa bagian yang yang memang harus menjadi perhatian serius dari pihak pemkot mengenai pembangunan jalan utama perumahan, drainase, status tpu, masjid dan status rumah warga yang sudah banyak dilunasi akan tetapi sampai saat ini masih banyak yang belum menerima sertifikat kepemilikannya.
Lebih lanjut Eka menjelaskan, selain yang tadi disebutkan dirinya juga mempertegas untuk mempertanyakan tentang drainase, dimana apabila turun hujan ada beberapa bagian yang terkena banjir seperti yang sering terjadi di sekitar Rt.05/15.
Aedtya, selaku kepala dinas perkim menjelaskan bahwa untuk pembangunan pengecoran jalan utama diakuinya itu sudah di cek sejak tahun 2021, dan pembangunannya rencana akan dibangun tahun ini, akan tetapi karena adanya defisit anggaran dari pihak pemkot kemungkinan pelaksanaan pengecoran akan dilakukan tahun depan, akan tetapi tidak menutup kemungkinan apabila nanti di anggaran perubahan sekiranya tercukupi bisa saja dilaksanakan tahun ini juga.
Untuk drainase yang masuk dalam kewajiban pemkot pihaknya akan sesegera mungkin melaksanakan pembangunannya, sementara untuk penerangan jalan umun dan tempat pemakaman selama ini belum ada penyerahan dari pihak pengembang. Akan tetapi kalau Masjid itu sudah ada penyerahnalanya tinggal dari pihak pengurus di perumahan bersinergi dengan pihak pemkot.
Aeditya menyarankan agar pihak pengurus dari warga perumahan mencoba lagi untuk melayangkan surat ke pengembang untuk meminta penjelasan mengenai hal yang dianggap krusial selama ini, kemudian surat tersebut layangkan juga kepada pihak pemkot agar apabila nanti ada masalah yang tidak bisa disikapi oleh pengembang maka pihak pemkot akan ikut turun tangan menyelesaikan permasalan tersebut.
‘Apabila sudah beberapa kali disurati, terus pihak pegembang tidak merespon biar pihak pemkot yang akab turun tangan, ” terang Aeditya.
Sementara Walikota Serang Safrudin menekankan kepada seluruh dinas terkait yang hadir pada audiensi agar.lebih serius untuk.menyikapi keluhan-keluhan dari Warga Perumahan Puri Serang Hijau.
“In Syaa Allah kami akan perhatikan hal ini, dan saya berharap agar para dinas terkait untuk segera.memperhatikan dan menyikapi secara serius dengan apa yang telah diutarakan dan diharapakan oleh warga serang hijau,” pungkasnya. (HMM)