Serang-Suara-Rakyat.id- Proyek Pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah(IPAL) Komunal Skala Permukiman dan Jaringan Perpipaan (SR) Minimal 50 Rumah, di Desa Petir Kecamatan Petir Kabupaten Serang, telah selesai dilaksanakan, namun dalam pelaksanaannya terlihat pembangunan tersebut asal-asalan, dan tidak sesuai spesifikasi teknis yang tertuang dalam kontrak kerja.
Proyek Dana Alokasi Khusus ( DAK) 2023 tersebut menelan anggaran sebesar Rp. 470.000.000. Namun sangat disayangkan anggaran yang begitu besar dikerjakan dengan asal jadi, sehingga pelaksanaan pengkerjaanya tidak sesuai harapan. Akibatnya pekerjaan pembangunan bak penampungan air limbah dari rumah-rumah warga itu terlihat acak-acakan, plesteran yang tidak rata, pengecoran balok gantung terlihat miring dan besar sebelah, juga pasangan balok gantung menggunakan bata hebel ada pula yang bergelembung.

Bukan itu saja bangunan bak penampung juga terlihat jauh dari sesuai, dimana terlihat bangunan lebih tinggi sekitar kurang lebih 1 meter dari permukaan tanah, karena kurangnya penggalian tanah, akibatnya bangunan tinggi ke atas.
Minimnya pengawasan baik dari Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang(DPUPR) Kabupaten Serang, maupun pihak pengusaha berdampak pada hasil pembangunanya amburadul, ini jelas sangat merugikan keuangan Negara.
Hasil investigasi dilapangan terdapat banyak kekurangannya, sehingga pembangunan Tersebut sebaiknya di bongkar dan dibangun kembali sesuai spesifikasi yang tertuang dalam kontrak kerja.
Sukara, Ketua Pelaksana TPS-KSM Berkah Jaya, saat akan dikonfirmasi terkait pembangunan Ipal melalui pesan singkat wa beberapa hari lalu, tidak ada jawaban, pesan whatshap pun hanya dibaca saja. (Hendra)












