PANDEGLANG, Suara-Rakyat.ID- Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Kabupaten Pandeglang berencana akan mengenakan pajak/penarikan pajak terhadap rumah makan Padang dan warung tegal (warteg) yang berada di s eluruh wilayah Kabupaten Pandeglang, setelah hari raya I’edul Fitri 2024.
Hal tersebut dilakukan untuk melaksanakan Peraturan Daerah yang tertuang dalam Perda Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Peraturan Bupati ( Perbup) Nomor 68 Tahun 2023 tentang Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).
Kepala Bapenda Pandeglang Ramadani menjelaskan bahwa apabila setiap transaksi dari konsumen yang membeli, kemudian makan di s ebuah warteg menghabiskan sebesar Rp. 30 ribu, maka yang 10 persennya akan menjadi pajak. Tarip pajak seperti ini, yaitu sebesar 10 persen hal tersebut sudah sesuai dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemmerintah Daerah.
Lebih lanjut Ramadani menjelaskan bahwa syarat warteg atau rumah makan padang yang akan ditetapkan sebagai wajib pajak, adalah mereka yang telah memiliki omzet minimal sebesar Rp. 2 juta rupiah dalam per bulannya, memiliki kelengkapan memasak, meja serta kursi untuk para kansumennya.
” Kriteria semacam ini cukup mudah, siapapun itu baik pengusaha korporat ataupun perseorangan yang punya tempat usaha dalam meneyediiakan jasa makan dan minum, baik itu permanen ataupun non permanen wajib dikenakan pajak, ” tukas Ramadani.
Lebih lanjut Ramadani menjelaskan bahwa, pelaksanaan tersebut seharusnya sudah dilaksanakan dari Januari 2024, akan tetapi dari pihaknya akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu, edukasi serta pendataan terutama terhadap restoran atau rumah makan Padang yang akan dikenakan pajak. Kemungkinanya akan dilakukan setelah perayaan hari raya Iedul Fitri tahun ini. Dan kalau sosialisasi dari pihak kami sudah dilakukan sebelumnya tentang penarikan pajak Warteg dan rumah makan Padang.
Ramadani mengharapkan masyarakat bisa taat pajak, maka kami memberikkan pemahaman terlebih dahulu.
“Dan untuk mereka yang sudah memenuhi kriteria dan berpendapatan Rp 2 juta keatas, itu pasti dikenakan pajak, karena kalau tidak dikenakan nanti kami jadi kerepotan, ” pungkasnya. (H.M.M)