KOTA TANGERANG, SUARA-RAKYAT.ID – Elmansyah, selaku salah satu warga masyarakat yang bertempat tinggal dilingkungan Kp. Cikoneng Girang, Kel/Desa Manis Jaya, Kecamatan Jatiuwung-Kota Tangerang, berencana akan melaporkan persoalan yang sudah terjadi pada dirinya kepihak APH, melalui kuasa yang akan diberikan kepada salah satu LBH.
Dalam hal tersebut, Elmansyah, selaku pihak yang diketahui telah menjadi korban atas dugaan penipuan yang dilakukan salah satu oknum pengusaha Developer (pengembang) dirinya merasa sudah tidak lagi ada memiliki toleransi kepada pelaku atas nama inisial
“NL, warga Perumahan Tigaraksa-Gg. Widia, yang sebelumnya diketahui mengaku sebagai pengusaha Developer (pengembang).
Juga d ikabarkan sebelumnya, saat itu “NL, telah mencoba menawarkan unit rumah perumahan yang rencana akan di bangunnya sebuah Perumahan bernama Mutiara – Ganda Sari, dengan nama Perusahaan Developer PT. HMP.
Kabarnya juga diketahui bahwa perumahan Mutiara tersebut rencana akan dibangun di samping Perumahan Ganda Sari, Kp. Dumpit Kelurahan Ganda Sari Jatiuwung Tangerang.
Rabu, (29-11-2023)
Selanjutnya Elmansyah, kepada Media menjelaskan kembali bahwa langkah dan cara yang dilakukan dirinya adalah merupakan sebuah keputusan yang bulat, atas adanya dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan salah satu pihak pengusaha Developer atas nama “NL, warga perumahan Tigaraksa Tanggerang.
“Ini merupakan satu keputusan saya untuk mengadukan dan sekaligus akan melaporkan “NL, kepihak APH, tegas Elmansyah, saat dirinya dijumpai di Mapolresta Tangerang, usai melakukan konsultasi kepada pihak Kepolisian.
Masih dikatakannya juga, menurut apa yang kembali telah dijelaskan Elmansyah, bahwa dirinya akan menindak lanjuti perkara tersebut dengan menguasakan pendampingan hukum kepada salah satu LBH.
“Saya sudah menunjuk kuasa hukum di salah satu LBH, lantaran persoalan ini sudah dianggap diluar batas kewajaran yang dilakukan “NL, selaku salah satu pengusaha Developer yang diduga dengan sengaja merencanakan tindak kejahatannya, dengan cara untuk diduga menipu dan melakukan penggelapan uang kepada setiap konsumen.
“Dalam hal ini kerugian yang saya alami sendiri diantaranya materi dalam bentuk nominal sebesar Rp. 32 Juta (tigapuluh dua Juta rupiah), yang mana 30. Juta dibayar kes, dan yang 2. Juta dua kali pembayaran”,
Yang lebih parah lagi sampai sekarang tidak ada itikad baik, sebab bukti tertulis yang dibuat diatas materi sebagai bentuk komitmen juga terkesan diabaikan, dan yang lebih miris lagi, “NL, telah memberikan cek kosong, tutup Elmansyah, selaku salah satu konsumen yang merasa ditipu oleh oknum pengusaha tersebut.(H.M.M.)
Sumber: Mpaps Cyberinvestigasi