SERANG, Suara-Rakyat.ID- Jaksa Penuntut Umum, Pengadilan Tipikor Serang, Selia Yustika Sari, mendakwa Ahmad Hadi ( Mantan Kepala UPT Tempat Pelelangan Ikan/TPI) Binuangeun Lebak bersama Siswandi selaku mantan Bendahara Dinas Kelautan dan Perikanan Lebak karena diduga melakukan korupsi sebesar Rp. 181 juta.
Keduanya diduga melakukan pemungutan di TPI Binuangeun dengan dalih atas jasa penyediaan tempat pelelangan ikan, dan pungutan tersebut tertuang dalam Perda No: 8 Tahun 2010 Tentang Retribusi Jasa Usaha.
Besaran nilai yang di bebankan adalah 3 persen dari nilai transaksi ikan yang masuk dalam lelang. Dan mekanismenya kepada pemenang lelang ikan diharuskan membayar 3 persen dari harga yang dibeli ke TPI.
Seiiring jalannya waktu selama proses setor hasil dari retribusi tersebut oleh terdakwa dimanipulasi dengan cara laporannya dibuat dua jenis penerimaan, yang mana 1 lembar setoran dibuat sesuai dengan yang diberikan pengurus TPI, akan tetapi 1 lembar lagi yang akan disetorkan ke kas daerah dimanipulasi. Menurut Selia perbuatan kedua terdakwa tersebut maksudnya untuk merekayasa atau memanipulasi besaran sebenarnya dan yang seharusnya disetorkan ke kas daerah.
“Akibat perbuatan kedua terdakwa dan berdasarkan hasil audit BPKP Provinsi Banten, maka negara dirugikan dari penerimaan pelelangan ikan sebesar Rp 4,1 miliar, kemudian dikurangi penyetoran dari bendahara pennerima sebesar Rp 3,9 miliar, maka kerugian negara adalah Rp 181 juta, ” pungkasnya.
Dalam hal ini Ahmad Hadi dan Siswandi selaku terdakwa tidak merasa keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum, dan pekan depan sidang akan dilanjutkan kembali dengan pemeriksaan kepada saksi-saksi. ( H. M. M)