LEBAK-BANTEN, Suara-Rakyat.ID- Menindaklanjuti terkait tindakan kasar kepada jurnalis, King Naga mengaku tidak terima dan akan melaporkan Oknum tersebut ke Aparat Penegak Hukum (APH) Wilayah Hukum Polda Banten.
Komentar pedas King Naga tersulut di awali ramainya pemberita’an di sejumlah media online di Kabupaten Lebak, yang bertindak layaknya seorang preman berseragam Kepala Desa, dengan ucapan kotor dan Penganiyaya’an terhadap sosok Aan, selaku Kabiro Media Mitrapol – Lebak.
Penasaran dengan hal tersebut, lanjut awak media, mengkonfirmasi kepada yang diduga korban tindak kekerasan dan makian dengan kata-kata kotor Aan, via chat Whatsapp.Jum’at 09/08/2024.
Aan membenarkan terkait apa yang telah terjadi terhadap dirinya, bahkan ketika ditanyakan apa tindakan selanjutnya, Aan mengaku tidak terima, dan akan mengadukan hal ini ke pihak berwajib.
“Benar bang, itu benar-benar terjadi bukan rekayasa. Habis saya dimaki-maki dan saya tidak di anggap manusia dimata Kades itu. malah saya di bilang “Bangsat.”jelas Aan.
“Awalnya saya konfirmasi terkait Dana Desa (DD) tapi dia tidak terima, bahkan saya disuruh jadi tukang cangkul,”ujarnya.
“Yang jelas saya tidak terima, karena saya sudah di lecehkan dan dihina.”tandas Aan.
“Dan saya akan laporkan hal ini ke pihak berwajib, sebagai bentuk pertanggungjawaban atas tindakan arogansinya, karena saya juga menganggap si Kades sudah menghalangi tugas jurnalis.”tegasnya.
“Harusnya Kepala Desa tau konsekuensinya, jika menghalangi kegiatan jurnalis, dalam konteks peliputan, karena wartawan itu di lindungi oleh Undang- undang nomer 40 Tahun 1999, yang sangsinya tidak main-main baca tuh sangsinya.”tutup Aan.
Sisi lain, King Naga yang mendapat banyak konfirmasi dari sejumlah awak media, meminta tanggapan terkait kejadian ini, dirinya mengaku tidak terima, karena media dan lembaga adalah satu tubuh.
Jika satu tersakiti dirinya juga merasa sakit dan akan mendorong sampai tuntas ke pihak berwajib.
King Naga selaku Ketua Teamsus Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Wilayah Teritorial Banten (Wilter) akan memperjuangkan hak-hak jurnalis sampai titik darah penghabisan.lni kata Naga di temui di Plaza Lebak, Jum’at- 09/08/2024.
“Banyaknya awak media yang menanyakan terkait pelecehan dan penganiaya-an terhadap jurnalis, akhirnya saya kesel juga ka si Jaro yang berprilaku layaknya preman berkedok Kades.”geram Naga.
“Pokoknya kalau sosial kontrol tersakiti, saya juga ikut sakit, maka lihat saja apa yang akan saya lakukan, saya tidak mengancam tapi hal-hal kaya gini, harus diberi efek jera agar tidak berulang.”tegas Naga.
“Dan saya akan kawal terus kasus ini sampai titik darah penghabisan biar kapok tuh para Oknum Kades, karena sebelumnya juga pernah terjadi di Salahsatu Desa di Kecamatan Maja, ini tidak bisa dibiarkan. Jelasnya Desa tersebut harus PTDH.”terangnya.
“Dan saya sudah komunikasi dengan pihak Kapolres Lebak via chat whatsapp, agar permasalahan tersebut di usut tuntas sesuai aturan hukum yang berlaku, karena sudah jelas sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yakni pasal 18 ayat (1) UU Pers di mana menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp500.000.000,-.(MH/H.m.M)