SERANG, SUARA-RAKYAT. ID – YP (28 tahun) warga Desa Cengkudu, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang diamankan warga karena diduga akan melakukan pencurian motor milik Dwika (29 tahun) warga Desa Nambo Udik, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang.
Kapolsek Cikande Kompol Andri Surya Kurniawan membenarkan peristiwa percobaan pencurian motor Honda Scoopy A 2745 IB tersebut. Kapolsek mengatakan peristiwa itu terjadi pada Senin (4/12) sekitar pukul 20.30.
“Awalnya korban sepulang membeli bensin di SPBU kaget melihat motor miliknya yang terparkir di halaman rumah sedang dikotak-katik orang tidak dikenal,” kata Kapolsek kepada Media, Selasa (5/12/2023).
Karena kejadian itu, kata Andri Surya, pemilik motor langsung meneriaki maling. Sadar jika aksinya diketahui pemilik motor, pelaku mencoba melarikan diri namun korban mengejar sambil terus meneriaki maling hingga mengundang warga lainnya.
“Warga berhasil menangkap dan langsung mengamankan pelaku. Beberapa warga juga melaporkan ke mapolsek,” terang Kapolsek.
Mendapat laporan adanya pelaku pencurian tertangkap warga, personil polsek langsung bergerak ke lokasi. Menghindari peristiwa yang tidak diinginkan, pelaku saat itu juga digelandang ke mapolsek.
“Setelah pelaku berada di polsek, petugas melakukan pemeriksaan namun pelaku tidak bisa menjawab dan terlihat bengong-bengong dengan pandangan kosong,” jelasnya.
Karena dicurigai pelaku tidak normal, petugas mencari informasi identitas dan keadaan pelaku. Setelah mendapatkan imformasi petugas selanjutnya menghubungi pihak keluarga pelaku.
“Dari keterangan pihak keluarga, pelaku mengidap ODGJ yang diperkuat dengan perawatan dari RSJ dr. Soeharto Hardjan di Jakarta,” terangnya.
Setelah mengetahui kondisi kejiwaan pelaku, Dwika sebagai pemilik motor tidak menuntut apapun dari keluarga pelaku. Dan pihak keluarga sangggup untuk menjaga pelaku untuk tidak melakukan kembali perbuatanya.
“Karena kondisi pelaku ada gangguan kejiwaan, korban tidak melakukan pelaporan dan tidak menuntut apapun atas peristiwa itu,” tandasnya. (hrh/hmm)