– Kepala Dinas Perhubungan Kota Serang, Dr.H.Ikbal.,M.Kes diduga alergi terhadap wartawan dan Hal itu diungkapkan Salah Satu Pimpinan Redaksi Media Online Kalimati.id Putera Senin., (05/Agustus/2024).
Menurut Putera, Hal itu terbukti ketika dirinya beberapa kali hendak melakukan konfirmasi terhadap Kepala Dinas Perhubungan Kota Serang.,Alasan tidak berada di kantor sang Kepala dinas dirasa sangat sulit ditemui.
“Telah beberapa kali mencoba mendatangi kantor Dinas Perhubungan Kota Serang , tetapi Kepala Dinas tidak ada, serta sering menghubungi melalui telepon dan whatsapp tidak mendapat balasan,” ujarnya.
Ia heran, mengapa Bapak Kepala Dinas Perhubungan Kota Serang terkesan menghindar dengan kehadiran media, padahal kehadiran media dalam rangka menjalankan tugas sebagai kontrol sosial.
“Kawan-kawan media juga sangat butuh informasi yang akurat dan berimbang untuk bahan pemberitaan,” cetus Putera.,
Lanjut putera, ketika dilakukan sumpah jabatan sebagai seorang pejabat, semestinya sudah siap menjadi pelayan publik dan terbuka terhadap pihak yang membutuhkan informasi, karena hal tersebut telah diatur oleh UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik serta UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Padahal keberadaannya sudah diatur dalam Undang-undang yang fungsinya menunjang kinerja pemerintah dalam hal ini untuk menunjang program-program pemerintah agar transparan dalam penyampaian informasi.
Secara konseptual kebebasan pers akan memunculkan pemerintahan yang cerdas, bijaksana dan bersih.
Melalui kebebasan pers, masyarakat akan dapat mengetahui berbagai peristiwa termasuk kinerja pemerintah, sehingga muncul mekanisme check and balance, kontrol terhadap pemerintah maupun masyarakat itu sendiri.
Oleh sebab itu, media dapat dijuluki sebagai pilar keempat demokrasi, melengkapi eksekutif, legeslatif dan yudikatif. Karena pada dasarnya keberadaan media adalah bertujuan untuk meningkatkan kualitas demokrasi.
Hal ini diduga telah dilanggar oleh salah satu oknum Kepala Dinas di lingkungan Pemkot Serang,”mengaku prihatin terhadap sikap Kepala Dinas tersebut yang dinilai alergi kepada media,.tegasnya
Biasanya kalau pejabat susah untuk ditemui atau suka menghindar, itu akan menimbulkan asumsi negatif yang kemungkinan besar adanya dugaan-dugaan penyimpangan.,imbuhnya
“Tugas jurnalis merupakan pilar ke empat terhadap Pemerintahan NKRI, sebagai penyalur sarana informasi publik bagi seluruh masyarakat indonesia, serta kegiatannya pun dilindungi oleh Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999, ketika melakukan tugas liputan, melalui tulisan menghasilkan berita dengan dasar konfirmasi atau wawancara yang didapat dari narasumber, yang menjadi bahan topik suatu pemberitaan dan ini mesti dipahami Oleh Bapak Kepala Dinas Perhubungan Kota Serang”,.