KABUPATEN SERANG, Suara-Rakyat. ID– Proyek peningkatan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) melalui jaringan perpipaan di Desa Suka Menak, Kecamatan Baros, Kabupaten Serang, yang dilaksanakan oleh Kelompok Masyarakat (Pokmas) Sumber Makmur, menuai sorotan beberapa kalangan media massa. Proyek ini mencakup pekerjaan pengeboran air tanah, pembangunan menara air, pemasangan perpipaan dan asesoris, serta sambungan rumah, dengan nilai kontrak sebesar Rp. 520.250.000,-.
Menanggapi berbagai polemik yang muncul, Kepala Desa Suka Menak, Ipan Sopawi S.Pd, memberikan klarifikasi pada Senin (12/08) di kediamannya. Beliau menegaskan bahwa seluruh kegiatan yang dilakukan oleh Pokmas Sumber Makmur telah sesuai dengan Rancangan Anggaran Biaya (RAB) yang telah disusun sebelumnya.
“Kami, sebagai Pemerintah Desa, turut serta dalam pengawasan setiap kegiatan yang dilaksanakan di Desa Suka Menak. Saya telah meminta klarifikasi dari Ketua Pokmas Sumber Makmur, Bapak Syar, dan beliau menyatakan bahwa semua pelaksanaan kegiatan sudah sesuai dengan RAB. Seluruh faktur pembelian setiap kebutuhan kegiatan juga tersedia dan dapat dicek langsung di tempat pembelian,” jelas Ipan Sopawi.
Lebih lanjut, Kepala Desa Suka Menak tersebut menekankan bahwa setiap perkembangan, baik positif maupun negatif, terkait proyek ini akan berdampak pada citra Pemerintah Desa serta dirinya sebagai kepala desa, termasuk staf dan tokoh masyarakat setempat.
“Sebagai Kepala Desa Suka Menak, saya merasa prihatin dengan isu yang berkembang. Oleh karena itu, saya telah memanggil Ketua Pokmas untuk menasehatinya agar proyek ini berjalan sesuai aturan dan tidak perlu takut jika memang sudah berada di jalur yang benar,” tambahnya.
Dengan klarifikasi ini, diharapkan masyarakat dapat memahami bahwa proyek SPAM di Desa Suka Menak berjalan sesuai prosedur dan pengawasan yang ketat dari pemerintah desa.(J.Sdr/H.m.M)