SERANG, SUARA-RAKYAT.ID – Sempat melarikan diri ke areal persawahan, Sup alias Panjul (25 tahun) warga Desa Babakan Jaya, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang, akhirnya menyerah setelah Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Serang melepaskan 3 kali tembakan peringatan.
Residivis kasus pejambretan handphone di Kabupaten Tangerang ini diringkus karena diketahui bersama dua rekannya (DPO) membobol rumah dan membawa kabur laptop dan handphone milik Ranti Mintarsih (38 tahun) warga Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang.
Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan menjelaskan penangkapan Sup alias Panjul berdasarkan laporan Ranti Mintarsih bahwa pada Sabtu (7/10) sekira pukul 02.30, rumahnya dibobol kawanan maling.
“Pelaku masuk rumah korban setelah membongkar jendela samping. Dari dalam rumah, pelaku mengambil laptop dan handphone,” terang Kapolres didampingi Kasatreskim AKP Andi Kurniady ES , Jum’at (3/11/2023).
Berbekal dari laporan tersebut, kata Kapolres, Tim Resmob yang dipimpin Ipda M Aqlizar Akbar Saidi dan Katim Resmob Bripka Sutrisno langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi para pelaku.
“Beberapa kali petugas melakukan pengintaian namun Tim Resmob tidak mendapati tersangka di rumahnya,” kata AKBP Wiwin Setiawan.
Kapolres menjelaskan, Rabu (1/11), petugas mendapat informasi jika di rumah orang tua tersangka sedang ada resepsi pernikahan. Berbekal dari informasi itu, salah seorang dari Tim Resmob melakukan penyamaran sebagai pedagang agar-agar keliling yang mangkal di areal resepsi.
“Untuk memastikan tersangka ada di rumahnya, petugas menyamar sebagai pedagang keliling. Tersangka kemudian didapati sedang beristirahat di bawah pohon,” ujar Kapolres.
Setelah mendapat informasi jika tersangka berteduh di bawah pohon, kendaraan petugas lainnya segera mendekat. Melihat kedatangan mobil petugas, tersangka langsung bangun dan melarikan diri ke areal persawahan.
Tak mau buruannya lepas, Tim Resmob melakukan pengejaran. Bahkan sambil berlari mengejar, petugas sempat melepaskan tembakan peringatan ke udara. “Setelah mendengar suara tembakan peringatan, tersangka akhirnya menyerahkan diri,” kata AKBP Wiwin.
Setelah berhasil menangkap, petugas langsung membawa tersangka ke Mapolres Serang untuk dilakukan pemeriksaan. Dari tersangka diamankan barang bukti laptop dan handphone milik korban. Selain itu, Tim Resmob juga mengamankan obeng yang digunakan mencongkel jendela.
“Sejumlah barang bukti hasil kejahatan serta obeng yang digunakan mencongkel jendela rumah korban berhasil diamankan. Tersangka berikut barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolres Serang,” jelasnya.
Sementara AKP Andi Kurniady menambahkan tersangka Panjul mengakui perbuatannya bersama dua rekannya (DPO) telah mencuri handphone dan laptop di rumah Ratni. Tersangka masuk setelah mencongkel jendela menggunakan obeng yang kini disita sebagai alat bukti.
“Tersangka Panjul juga mengakui jika dirinya pernah mendekam di Rutan Tangerang selama 8 bulan dari vonis hukuman 14 bulan dalam perampasan handphone di wilayah Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang,” tambahnya. (hrh/hmm)