PANDEGLANG, Suara-Rakyat. ID– Juned dan Asep, juru parkir (Jukir), pasar Pandeglang merasa bingung,adanya penagihan yang acak.
Juned cs, dalam menjalankan penarikan retribusi parkir mendapatkan penghasilan perhari kurang lebih 120 ribu, dari pagi sampai sore.
Juned Cs juga harus menyetorkan hasil dari jukir terhadap salah satu pengurus sebesar 60 sampai 65 ribu perhari,” saya setor perhari kepada tukang penagih sebesar 65 ribu saat rame, namun biasa 60 rb,” ucap Juned.
Namun Juned sendiri merasa resah, di sebabkan acaknya pengambilan hasil retribusi parkir,” saya sekarang bingung pak, kemarin saya di paksa untuk menyerahkan setoran oleh seseorang. Padahal dia sudah tidak lagi terlibat di dalam penagihan retribusi Parkir, nah kami di paksa untuk menyerahkan uang hasil penarikan retribusi parkir,” ucap Juned selaku juru parkir
Kejadian yang di duga pengambilan paksa uang setoran retribusi terhadap Juned, membuat dirinya merasa terintimidasi,” yaa saya mau bilang apa pak, saya di paksa untuk menyerahkan uang hasil penarikan parkir, bahkan saya dan teman saya di paksa jika menyetorkan hasil kepada penagih yang bernama (J), namun sebenarnya kami semua harus menyetorkan ke orang Utusan Dishub. Jadi Bingung saya,” resahnya.
Saat wartawan menanyakan hal tersebut kepada Dinas Perhubngan Kabupaten Pandeglang Banten, melalui Kabid Lalulintas membenarkan,” benar pak juru parkir Juned dan Asep di paksa untuk menyetorkan uang hasil dari penarikan parkir,” ujar Yat Hidayat Jum’at 27/07/2024 di ruang kerjanya.
Dalam kejadian ini juga Yat Hidayat, menjelaskan, Kami tidak tutup mata pak, bahkan kejadian tersebut kami akan lakukan pengaduan kepada APH, sebab itu sudah di anggap pemerasan, karna saudar (J) tidak ada lagi kaitannya dengan masalah pengelolan parkiran,”ujarnya.
Pihaknya juga merasa tak nyaman dengan adanya gejolak gejolak tentang permasalahan penarikan retribusi,” kami kan bagian dari penarikan retribusi parkir, jadi kami berhak menentukan kepada siapa kami harus bekerja sama, yang penting target PAD terhadap daerah tercapai. Yang sudah sudah kan selalu saja tidak memenuhi target, dan kami juga akhirnya memutuskan kerja sama tersebut pada tahun 2023,” ungkapnya.
Pihak Dishub Pandeglang juga, akan mengambil langkah secara hukum atas dugaan paksa ambil hasil dari uang setoran Juru parkir,” sekali lagi kami akan ambil langkah hukum, dan sementara ini kami sedang mengumpulkan data lapangan buat bahan laporan,” terangnya.
Saat di pertanyakan kaitan dengan adanya tuntutan Kejari guna memeriksa pihaknya dalam beberapa waktu yang di kutip dari bahasa tuntutan aksi, pihaknya juga menjelaskan,” Intinya urusan kejaksaan tidak ada sangku paut dengan Dinas Perhubungan, narasi yang di sampaikan pengunjuk rasa bahwa dapat uang dari dinas perhubungan tidak benar ,apa buktinya jangan asal bicara. Itu sudah pencemaran nama baik Kejaksaan,” tegasnya.
Saat kembali di tanyakan terkait juru parkir beliau juga menekankan,” intinya kami tidak Diam dan akan ambil tindakan, dan kami akan proses secara hukum, sebab juru parkir adalah salah satu penggali PAD buat kami, jadi kami berhak memberikan kenyamanan,” tutupnya***(Mpaps/RC/H.m.M)