SERANG, Suara-Rakyat. ID- Upaya Polres Serang dalam memberantas judi online (judol) atau slot yang saat ini semakin marak di tengah-tengah masyarakat terus dilakukan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), pada Selasa (30/7/2024) malam.
Beberapa langkah yang dilakukan yaitu dengan cara patroli mendatangi remaja yang sedang berkumpul dengan menyampaikan sosialisasi dan imbauan tidak bermain judi serta dampak negatifnya.
Selain itu, personil yang bertugas juga melakukan pemasangan stiker tentang bahaya dan dampak buruk judi online di kaca pintu toko retail yang banyak dikunjungi masyarakat.
“Sosialisasi serta pemasangan stiker ini sebagai upaya memberantas judi online. Ini sesuai perintah pimpinan agar masyarakat menghindari judi apapun jenisnya, karena dapat berdampak negatif pada dirinya sendiri dan masyarakat,” ungkap Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES kepada Suara-Rakyat, Rabu 31 Juli 2024.
Kasatreskrim menjelaskan petugas juga memberikan arahan bagi masyarakat yang melakukan judol telah akan dijerat Pasal UU No.19 Thn 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Masyarakat juga jangan sampai memberikan himbauan agar mendownload aplikasi judi online dalam bentuk apapun karena bisa dikenakan sangsi pidana,” tandasnya.
Kasatreskrim membeberkan bahaya yang diakibatkan dari judi slot yakni kecanduan hingga berisiko bunuh diri, ekonomi terpuruk, memicu tindakan kriminal atau membahayakan orang lain, kesehatan mental yang terancam, dan potensi kejahatan siber atau mencuri data pribadi. (H.r.M)