Banten- Suara-Rakyat.id Pendiri Lembaga RUSH Hudjolly SHI, MPhil, PhD, CLA, CCFa, meminta pada DPRD maupun OPD Banten untuk terbuka terkait kegiatan maupun Anggaran yang dikelola, agar masyarakat bisa mengetahui dan menilai pelaksanaannya.
Hudjolly memaparkan via chat dan telepon What’sApp kepada awak media, bahwa memang setiap soal yang menyangkut kegiatan yang dibiayai oleh Negara semua berhak tahu dan harus dikontrol oleh semua kalangan masyarakat .Hal itu demi menjaga Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemprov Banten agar tidak terjadi pemborosan anggaran dan bersikap efesien, serta menjalankan prinsip good and clean governance sesuai aturan dari PP dan kemenkeu serta Kemendagri.
Selanjutnya kata dia, Kita boleh mempertanyakan program – program pengadaan pemerintah, malah wajib, sebagai bentuk partisipasi politik. Dan bagi pelaksana kegiatan, seperti program kegiatan pengadaan meja kerja di Setwan DPRD Banten harus transparan. Yang perlu kita lihat adalah reason d’ eter dari program itu. Misal belanja Meubelair, ya ok. Peruntukannya untuk apa, apakah menggantikan yang rusak, atau belanja karena ruangan baru. Yang tidak reasonable jika belanja Meubelair itu digunakan untuk sekedar ada serapan, atau agar mitra politik ada kerjaan. Jadi dibuat program pengadaan yang ringan/simple dengan budget besar.
“Rujukannya aturan tentang pengelolaan keuangan Daerah, termasuk belanja daerah yang boros dan tidak efisien, sudah diatur pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019. Selain itu, ada juga Peraturan Menteri dalam Negeri (Permendagri) Nomor 15 Tahun 2024 yang menjadi pedoman dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang wajib bersikap efektif dan efesien. Efesien dalam pengelolaan anggaran adalah kemampuan untuk mencapai tujuan dengan menggunakan Sumber Daya seminimal mungkin. Hal ini berarti mengurangi pemborosan, baik dalam bentuk pengeluaran yang tidak perlu maupun alokasi sumber daya yang tidak optimal,” terang Hudjolly
Andai ada over pembelanjaan, akan disebut pemborosan anggaran,tambah Hudjolly. Memang bukan kategori kerugian Negara, karena benda nya ada. Hanya berubah dari uang Daerah ke barang Daerah. Yang menjadi masalahnya apakah barangnya efektif atau tidak. Jika tidak maka disebut belanja yg tidak efesien, tidak sesuai dengan semangat dan prinsip good and clean governance dan prinsip efesiensi Anggaran.
Jika ada pemborosan maka pertanyaan mendasarnya, mengapa perlu dipaksa ada belanja besar? Untuk siapakah belanja itu? Untuk serapan ataukah untuk menyenangkan mitra agar dapat proyek besar. Nah kalau soal pemborosan anggaran dan tidak bersikap efesien juga tidak melakukan good governance berarti ada aturan PP, Kemenkeu dan Kemendagri yang ditabrak,” jelas Hudjolly.
( SR )