SERANG, SUARA-RAKYAT.ID – Dua dari 5 siswa SMK berinisial AF (17 tahun) dan PR (20 tahun) ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman 10 tahun penjara sesuai UU Darurat No 12/1951 karena kedapatan membawa senjata tajam.
Kedua siswa asal SMK di Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang ini ditangkap personil Satlantas Polresta Serang Kota di sekitar Simpang Tiga Cikutuk, Kecamatan Cipocok Jaya usai melakukan tawuran dengan pelajar lain pada Rabu (1/11) malam.
“Penyidik telah menetapkan 2 siswa sebagai tersangka atas kepemilikan senjata tajam. Keduanya dikenakan UU Darurat dengan ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara,” ungkap Kapolresta Serang Kota Kombes Sofwan Hermanto didampingi Kasatreskim AKP Hengki Kurniawan, Jumat (3/11/2023).
Kapolresta menjelaskan para pelajar sebelumnya diketahui anggota Polresta Serkot yang sedang melakukan patroli rutin. Saat melintas di sekitar Simpang Cikutuk, petugas melihat 5 pelajar yang sedang berkumpul di depan sebuah warung kopi.
“Melihat gelagat yang mencurigakan, petugas menghampiri kelompok pelajar tersebut. Saat digeledah polisi menemukan dua buah celurit di dalam tas salah satu pelajar,” kata Kapolresta.
Kelima pelajar tersebut kemudian dibawa ke Polresta Serang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan, kata Kapolresta, penyidik Satreskrim menetapkan 2 pelajar menjadi tersangka atas kepemilikan senjata tajam.
“Senjata tajam itu digunakan untuk aksi tawuran. Untuk 3 pelajar lainnya masih dalam pemeriksaan dan pendalaman,” jelasnya.
Dalam kesempatan itu, Kapolresta berpesan kepada orang tua untuk lebih memperhatikan aktivitas anaknya di luar jam sekolah.
Sofwan juga mengingatkan seluruh siswa agar tidak melakukan aksi tawuran yang membuat, berbagai dampak negatif bagi diri sendiri ataupun masyarakat sekitar.
“Kami juga tak segan akan memberikan tindakan tegas, kepada para pelajar yang kedapatan membawa senjata tajam,” tandasnya. (hrh/hmm)