SERANG, SUARA-RAKYAT.ID – Dalam upaya meminimalisir pelanggaran serta meningkatkan disiplin anggota, Sie Propam Polres Serang melaksanakan kegiatan penegakan ketertiban dan kedisiplinan (Gaktibplin) di halaman Mapolres Serang, Kamis (26/10/2023).
Dalam kegiatan tersebut personil Sie Propam Polres Serang melakukan pemeriksaan dimulai dari sikap tampang dan seragam kepolisian (gampol), surat kelengkapan nyata diri seperti KTP, surat anggota polisi, BPJS, SIM ataupun surat izin menggunakan senpi dan kendaraan.
Kapolres Serang, AKBP Wiwin Setiawan, melalui Kasie Propam Ipda Paruhuman Rangkuti mengatakan tujuan dilaksanakannya kegiatan Gaktibplin ini dalam rangka pengawasan internal dan penegakan disiplin.
“Kegiatan ini rutin dilakukan yang bertujuan untuk meminimalisir pelanggaran serta meningkatkan disiplin,” kata Paruhuman Rangkuti kepada media.
Dalam pemeriksaan itu, kata Rangkuti, ditemukan adanya pelanggaran anggota terkait dengan sikap tampang, rambut tidak rapi dan berjenggot serta SIM yang habis masa berlakunya.
Dari 153 personil yang mengikuti kegiatan, tercatat ada 13 personil dari berbagai satuan kerja (satker), 12 diantaranya rambut panjang tidak rapi dan 1 personil memiliki SIM yang habis masa berlakunya.
“Anggota yang memiliki rambut panjang kita potong. Dan untuk pemegang SIM kadaluarsa diberikan teguran untuk segera memperbaraui” jelasnya.
Menurut Kasie Propam, kegiatan Gaktibplin ini dilakukan secara mendadak dan dipastikan tidak diketahui seluruh personil. Tujuannya untuk melihat dan mengetahui secara riil anggotanya dalam melaksanakan tugas sesuai prosedur.
“Kegiatan ini mendadak tidak diketahui siapapun agar operasi berjalan lancar sesuai target. Kami tidak mentolerir jika ada oknum anggota yang melanggar. Hasil dari kegiatan ini tentunya langsung dilaporkan ke pimpinan,” tandasnya. (hrh/hmm)