SERANG, Suara Rakyat.ID- AA (22) warga Desa Penggalang, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, dicokok personil Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang. Pelaku ditangkap polisi dipinggir jalan Bhayangkara, Desa Cisait, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang.
Pria yang berprofesi sebagai penjaga warung internet (Warnet) di wilayah Ciruas, Kabupaten Serang ini ditangkap karena dilaporkan diduga telah menghamili gadis berusia 15 yang dikenalnya di facebook.
Parahnya lagi, korban dijadikan pelampiasan nafsu setelah diancam pelaku foto mesumnya akan disebarkan.
Akibat perbuatannya, AA ditahan di Mapolres Serang dan dijerat Pasal 81 Ayat 1 dan ayat 2 Jo Pasal 82 Ayat 1 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak.
Kasus tindak pidana terhadap anak dibawa umur ibu terungkap dari kecurigaan orang tua korban atas perubahan fisik putrinya yang membuncit pada Minggu 23 April.
Remaja putri yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) Kelas 3 tersebut diketahui perutnya membuncit karena hubungan suami istri yang dilakukannya dengan teman laki-lakinya yang dikenalnya lewat media sosial Facebook.
Korban mengaku sudah berulang kali melakukan hubungan suami istri sejak tahun 2020. Perbuatan terlarang itu dilakukan dibeberapa tempat, salah satunya di kontrakan teman laki-lakinya di wilayah Kecamatan Ciruas.
Kasat Reskrim Polres Serang AKP Dedi Mirza membenarkan pihaknya mengamankan pria berinisial AG, atas dugaan kasus perlindungan anak.
“Pelaku diamankan di Jalan Raya Bhayangkara, Cisait, kragilan, Senin (25/4/2023) kemarin oleh tim Unit PPA yang dipimpin Ipda Wawan Setiawan,” katanya kepada wartawan, Senin (1/5/2023).
Dedi menjelaskan korban diduga telah dihamili oleh teman laki-lakinya yang dikenal di media sosial, dan telah berulang kali melakukan hubungan layaknya suami istri.
“Korban dan pelaku berpacaran, setelah itu korban dibawa ke kosan. Kemudian pada saat itu pelaku menyetubuhi korban layaknya suami istri,” jelasnya.
Bahkan, Dedi mengungkapkan perbuatan layaknya suami istri itu didokumentasikan dalam bentuk foto dan video. Jika korban bercerita dan menolak melakukan persetubuhan, pelaku mengancam akan disebar luaskan.
“Pelaku juga mendokumentasikan hal tersebut di hp miliknya, yang di gunakan untuk mengancam korban apabila korban menceritakan kejadian tersebut terlapor akan menyebarkan foto dan video korban,” ungkapnya. (hrh/red)