SERANG,Suara-Rakyat.ID- Firdaus Ramadhan (14) warga Perumahan Puri Serang Hijau, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang meninggal dunia dalam perjalanan menuju ke klinik bertha medika, Cinangka Kabupaten Serang.
Sebelumnya Firdaus bersama dua temannya terseret ombak dan tenggelam saat berenang di Pantai Kelapa Gading, Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang, Sabtu (24/6/2023) sore.
Diperoleh keterangan, sebelum mengalami musibah korban bersama Bagus Satrio (17), Rizky Pratama(16) dan Ahmad Fatony (17), ketiganya warga Puri Serang Hijau, berwisata ke Pantai Roro Cinangka.
“Tiba di Pantai Roro sekira pukul 16.00 langsung makan. Usai makan, korban bersama 3 rekannya kemudian berenang di Pantai Roro,” terang Gofur, Ketua RT Puri Serang Hijau RW.15
Entah kenapa, korban bersama 3 temannya kemudian pindah tempat ke Pantai Kelapa Gading yang jaraknya tidak jauh. Meski matahari mulai tengelam, di lokasi Pantai Kelapa Gading, korban bersama dua rekannya kembali berenang.
Sementara H.Untung selaku tokoh masyarakat Puri Serang Hijau yang pada malam itu turut menjemput korban yang sudah berada di klinik bertha lebih lanjut menjelaskan,”Korban bersama 2 temannya kembali berenang, sedangkan Ahmad Fatony menunggu di pinggir pantai sambil mengawasi barang-barang milik ketiga temannya,” kata H.Untung Tokoh Masyarakat Puri Serang Hijau.
Sekira pukul 17.30, ketika ketiga remaja itu berenang kembali, tiba-tiba ombak datang dan menyeret korban beserta 2 orang temannya. Melihat itu, petugas lifeguard dan pengunjung pantai segera melakukan pertolongan.
Sementara dua rekan korban yang terseret ombak ini berhasil diselamatkan namun FR sendiri kondisinya dalam keadaan tidak sadarkan diri. Petugas lifeguard berusaha melakukan upaya pertolongan pertama terhadap korban.
“Karena kondisinya masih tidak sadarkan diri, korban segera dilarikan ke klinik Bertha untuk penyelamatan namun setiba di klinik korban dinyatakan meninggal dunia,” kata H.Untung.
H.Untung menjelaskan bahwa dirinya bersama warga lainnya langsung mengantarkan jasad korban ke rumah duka untuk diserahkan kepada pihak keluarga. (hrm/red)