KOTA SERANG, Suara-Rakyat.ID- Publik Kota Serang baru-baru ini dihebohkan oleh penahanan Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga (Kadisparpora) Kota Serang, Sarnata, oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Serang pada 30 Juli 2024 setelah Maghrib. Penahanan ini menyoroti dugaan korupsi yang melibatkan pejabat Disparpora tersebut.
Forum Aksi Mahasiswa (FAM) Serang Raya terus mengawasi perkembangan kasus-kasus korupsi di wilayah pemerintahan Kota Serang, termasuk di Disparpora. Menurut FAM, bukan pertama kali kasus korupsi mencuat yang melibatkan pejabat Disparpora. FAM Serang Raya mengkaji dan menganalisis pokok persoalan korupsi yang melibatkan Kadisparpora Kota Serang. Mereka meyakini ada banyak pihak yang terlibat dalam kasus ini, terutama di beberapa unsur kedinasan di pemerintahan Kota Serang.
Tidak hanya masalah retribusi yang tidak masuk ke kas negara, dalam kasus ini Kadisparpora juga diduga bekerjasama dengan pihak pengelola dalam perbuatan melawan hukum terkait perizinan. Seharusnya, sesuai aturan daerah, perizinan harus melalui koordinasi dan komunikasi dengan Sekretariat Daerah (Setda). Walaupun pada dasarnya pengelolaan lahan produktif Stadion Maulana Yusuf adalah wilayah kewenangan Disparpora Kota Serang.
FAM Serang Raya juga menduga adanya gratifikasi oleh pihak tertentu untuk memuluskan perizinan dan pengelolaan lahan di lingkungan Stadion Maulana Yusuf.
Dalam aksi yang digelar pada Senin, 5 Agustus 2024, perwakilan FAM Serang Raya diterima oleh Kejari Serang untuk melakukan audiensi. Mereka menyampaikan beberapa tuntutan, yaitu:
- Meminta Kejari Kota Serang melakukan penyelidikan secara intensif dalam kasus korupsi yang melibatkan Kadisparpora Kota Serang, Sarnata, yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
- Meminta Kejari Kota Serang untuk tegas, adil, dan jujur dalam menangani kasus tersebut.
- Meminta Kejari Kota Serang tidak pandang bulu dalam melawan perbuatan melawan hukum dan bebas dari intervensi politik yang bisa mempengaruhi keputusan hukum di kemudian hari.
- Meminta Kejari Kota Serang untuk memanggil dan memeriksa mantan Walikota Serang yang diduga terlibat dalam kasus korupsi/nepotisme Disparpora terkait pengelolaan aset daerah.
Dalam audiensi tersebut, FAM Serang Raya juga memberikan informasi bahwa ada dugaan nepotisme dalam masalah ini, di mana pihak pengelola yang berinisial “B” diduga masih mempunyai ikatan keluarga dengan mantan Walikota Serang. Dugaan ini diperkuat dengan penandatanganan proposal pengelolaan pada 12 Juni 2023 oleh Walikota Serang periode 2019-2024 yang berinisial “S” serta disepakati oleh Kadisparpora pada 16 Juni 2023.
Atas dasar tersebut, FAM Serang Raya meminta Kejari memeriksa keterlibatan mantan Walikota Serang sebagai salah satu pihak yang terlibat atau berkedudukan hukum sebagai saksi untuk kelancaran proses penyidikan oleh Kejari.”””(Ydh/H.m.M)