SERANG, Suara-Rakyat.ID – Empat personil Polresta Serang Kota diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) dari dinas kepolisian. Keempat personil yang dipecat tidak dengan hormat yaitu Bripka AA, Brigpol MA, Briptu AM serta Briptu AF.
Upacara PTDH dipimpin Kapolresta Serang Kombes Sofwan Hermanto secara in absensia di halaman Mapolresta Serang pada Senin (1/4/2024).
Kapolresta Serkot memberikan tanda silang dengan menggunakan spidol merah pada foto personil PTDH yang menandakan 4 anggota itu sudah tidak lagi menjadi personel Polri.
Kapolresta mengatakan PTDH empat personil ini sesuai keputusan Kapolda Banten, Nomor kep/80, 81, 82 / I / 2024, dan nomor kep/223/III/2024 tentang pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
“Pemberhentian PTDH terhitung tanggal 30 Januari 2024 dan tanggal 25 Maret 2024,” terang Kombes Sofwan Hermanto.
Kapolresta menjelaskan bahwa keempat personel tersebut telah mencoreng nama baik Institusi Polri pada Polresta Serkot dan terbukti telah melakukan tindak Pidana dan penyalahan narkotika serta desersi dari dinas.
“Ini konsekuensi yang harus diterima atas pelanggaran dalam kedinasan. Pemberhentian PTDH tidak mendapat hak pensiun,” tegas Kapolresta.
Hadir dalam pelaksanaan upacara PTDH, Wakapolresta AKBP M Reza Chairul Akbar Sidiq, Pejabat Utama, Kapolsek Jajaran, serta personel Polresta Serkot. (hrh/h.m.m)