SERANG, SUARA-RAKYAT.ID – Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Serang meringkus DA (36 tahun) dukun pengganda uang di rumahnya di Desa Alang-alang, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, Rabu (11/10/2023).
Pelaku DA ditangkap setelah dilaporkan YS (45 tahun) warga Desa Bumi Jaya, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang setelah tertipu Rp 64 juta setelah dijanjikan mendapatkan uang secara ghaib sebanyak Rp4 miliar.
Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan menjelaskan kasus dugaan penipuan dan penggelapan ini terjadi sekitar awal bulan September 2023. Korban mengenali pelaku setelah dikenalkan oleh seseorang.
“Awalnya pelaku dikenalkan oleh seseorang karena bisa menggandakan uang, bahkan bisa menarik uang miliaran rupiah secara ghaib,” terang Kapolres kepada awak media, Rabu (11/10/2023).
Korban yang diketahui sebagai pengelola dari kios BRI Link tertarik ketika DA mengaku bisa menarik uang sebanyak Rp4 miliar secara ghaib dan akan membagi dua uang hasil mistis tersebut.
“Kemudian korban menyerahkan uang sebanyak Rp 12,5 juta kepada pelaku untuk membeli minyak sebagai persyaratan menarik uang secara ghaib atau mistis,” kata Kapolres didampingi Kasatreskim AKP Andi Kurniady.
Selang beberapa hari kemudian, pelaku kembali meminta uang dengan alasan untuk membeli minyak mistik serta madat atau kemenyan. Lantaran hasrat ingin mendapatkan uang Rp4 miliar begitu besar, korban kembali memberikan uang sebanyak Rp 51,5 juta.
“Pemberian uang sebanyak Rp 51,5 juta dilakukan secara bertahap dengan cara transfer M-Banking. Jadi jumlah uang yang sudah diserahkan kepada pelaku sebanyak Rp64 juta,” terang Kapolres.
Setelah beberapa hari berlalu, uang ghaib yang dijanjikan pelaku tidak kunjung ada khabar. Malah pelaku kembali menghubungi korban dan kembali meminta uang dengan alasan yang sama.
“Merasa dirinya telah menjadi korban penipuan, YS kemudian melaporkan kasus tersebut ke Mapolres Serang,” kata AKBP Wiwin Setiawan.
Berbekal dari laporan tersebut, Tim Resmob kemudian bergerak memburu dan berhasil mengamankan pelaku di rumahnya. Di dalam rumah pelaku ditemukan ruangan kecil yang dijadikan tempat ritual perdukunan.
“Dalam rumah DA diamankan 34 gepok potongan kertas putih seukuran uang kertas yang diatasnya diselipkan uang asli pecahan seratus ribu. Juga diamankan peralatan ritual,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka DA yang diketahui sebagai pengangguran ini mengaku baru sekali melakukan penipuan dengan modus perdukunan. Pengakuan DA masih didalami karena diduga telah beroperasi cukup lama.
“Ditemukan ruangan kecil untuk ritual, artinya diduga tersangka sudah cukup lama melakukan praktik penipuan dengan modus penggandaan uang. Bagi masyarakat yang mengenal dan merasa telah menjadi korban segera lapor ke Polsek terdekat atau langsung ke Mapolres Serang,” tandasnya. (hrh/hmm)