MENU
Sabtu, 31 Januari 2026
Suara Rakyat
No Result
LIhat Semua Hasil
  • Beranda
  • Daerah
    Nur Agis Aulia: Wakil Walikota Serang Menilai SMPN 17 Kota Serang Miliki Potensi Untuk Membangun Ekosistem Seni

    Nur Agis Aulia: Wakil Walikota Serang Menilai SMPN 17 Kota Serang Miliki Potensi Untuk Membangun Ekosistem Seni

    Kepala Bapenda: Pemprov Banten Maksimalkan Pendapatan Daerah

    Kepala Bapenda: Pemprov Banten Maksimalkan Pendapatan Daerah

    Diduga Intimidasi Nasabah: Oknum Debt Collektor Bank Muamalah Terancam Sanksi Pidana

    Diduga Intimidasi Nasabah: Oknum Debt Collektor Bank Muamalah Terancam Sanksi Pidana

    Alexander Sinulingga Diperiksa Kejari Belawan Terkait Dugaan Korupsi Proyek Rusunawa Medan

    Alexander Sinulingga Diperiksa Kejari Belawan Terkait Dugaan Korupsi Proyek Rusunawa Medan

    Operasi Zebra Toba 2025 Ditlantas Polda Sumut Intensifkan Edukasi dan Penertiban

    Operasi Zebra Toba 2025 Ditlantas Polda Sumut Intensifkan Edukasi dan Penertiban

  • Internasional
  • Nasional
  • Ekonomi
    • Bisnis
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
  • Politik
  • Hukrim
  • Suara-Rakyat.ID TV
  • Lainnya
    • Advertorial
    • Entertainment
    • Kolom
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Sosok
    • Sosial Budaya
    • Teknologi
Suara Rakyat
  • Beranda
  • Daerah
    Nur Agis Aulia: Wakil Walikota Serang Menilai SMPN 17 Kota Serang Miliki Potensi Untuk Membangun Ekosistem Seni

    Nur Agis Aulia: Wakil Walikota Serang Menilai SMPN 17 Kota Serang Miliki Potensi Untuk Membangun Ekosistem Seni

    Kepala Bapenda: Pemprov Banten Maksimalkan Pendapatan Daerah

    Kepala Bapenda: Pemprov Banten Maksimalkan Pendapatan Daerah

    Diduga Intimidasi Nasabah: Oknum Debt Collektor Bank Muamalah Terancam Sanksi Pidana

    Diduga Intimidasi Nasabah: Oknum Debt Collektor Bank Muamalah Terancam Sanksi Pidana

    Alexander Sinulingga Diperiksa Kejari Belawan Terkait Dugaan Korupsi Proyek Rusunawa Medan

    Alexander Sinulingga Diperiksa Kejari Belawan Terkait Dugaan Korupsi Proyek Rusunawa Medan

    Operasi Zebra Toba 2025 Ditlantas Polda Sumut Intensifkan Edukasi dan Penertiban

    Operasi Zebra Toba 2025 Ditlantas Polda Sumut Intensifkan Edukasi dan Penertiban

  • Internasional
  • Nasional
  • Ekonomi
    • Bisnis
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
  • Politik
  • Hukrim
  • Suara-Rakyat.ID TV
  • Lainnya
    • Advertorial
    • Entertainment
    • Kolom
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Sosok
    • Sosial Budaya
    • Teknologi
MENU
Suara Rakyat
No Result
LIhat Semua Hasil
  • Beranda
  • Daerah
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Sosial Budaya
  • Politik
  • Olahraga
  • Internasional
  • Sosok
  • Gaya Hidup
Home Daerah

Dua Pelaku TPPO Illegal Kembali Diungkap Unit PPA Satreskrim Polres Serang

HAR HAMOE
3 tahun lalu
kat- Daerah, Hukrim
AA
Dua Pelaku TPPO Illegal Kembali Diungkap Unit PPA Satreskrim Polres Serang

SERANG, Suara-Rakyat.ID – Kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO), penyaluran pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal ke Arab Saudi kembali diungkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Serang.

Kali ini personil Unit PPA menangkap dua orang warga Kecamatan Lebakwangi dan Pamarayan, Kabupaten Serang yang diduga pelaku TPPO.

Kedua pelaku berinisial NI (45) warga Desa Tirem, Kecamatan Lebakwangi dan YD (40) warga Desa Sangiang, Kecamatan Pamarayan.

Wakapolda Banten Brigjen Pol Sabilul Alif mengatakan penangkapan kedua penyalur tenaga kerja di Arab Saudi itu, bermula dari informasi masyarakat tentang adanya TKW asal Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang yang bekerja secara ilegal di Arab Saudi.

“TKW ini masih berada di Saudi Arabia dan dalam waktu dekat akan dipulangkan. Kami menjamin keselamatan dari TKW,” kata Wakapolda didampingi Dirreskrimum AKBP Yudis Wibisana, Kabid Propam Kombes Rico Junaldy dan Kabidhumas Kombes Didik Heriyanto dalam ekspos di Mapolda Banten, Senin (12/6/2023).

Sabilul menjelaskan mendapatkan informasi itu, personil Unit PPA yang dipimpin langsung Kasatreskim AKP Dedi Mirza dan Kanit PPA Ipda Iwan Rudini kemudian melakukan penyelidikan dan diketahui jika Muzdalifah direkrut oleh kedua pelaku pada April 2022 lalu.

“Untuk TKP nya di Kampung Penggalang, Desa Penggalang, Kecamatan Ciruas Kabupaten Serang pada bulan April 2022,” jelas mantan Kapolresta Tangerang ini.

Wakapolda mengungkapkan dari hasil penyidikan, NI bertugas mencari calon TKI ilegal di wilayah Kabupaten Serang, dan mengumpulkan berkas-berkas calon tenaga kerja.

“Berkas itu kemudian di serahkan ke tersangka SI, untuk diverifikasi dan mengurus tahapan- tahapan yang dilalui oleh CPMI (Calon Pekerja Migran Indonesia-red), untuk diserahkan kepada atasannya berinisial berinisial MA (DPO),” ungkapnya.
Wakapolda menerangkan setelah mendapatkan bukti-bukti, kepolisian langsung menangkap keduanya di dua lokasi berbeda pada Jumat (8/6/2023) kemarin.

“Tersangka NI ditangkap di rumahnya dikampung Cikeli, sedangkan tersangka YD ditangkap di pinggir jalan di Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang,” terang mantan ajudan Wapres RI Ma’ruf Amin.

Lebih lanjut, Sabilul menambahkan dari hasil pemeriksaan keduanya, pelaku setiap merekrut 1 TKW, keduanya dapat mengantongi upah mencapai jutaan rupiah.

“Tersangka NI mendapat keuntungan Rp3 juta untuk setiap satu calon PMI. Tersangka YD mendapat Rp6 juta untuk satu calon PMI,” tambah alumni Akpol 1996.

Barang bukti yang diamankan, diantaranya 1 unit Toyota Inova B 2032 RFP (diduga palsu), 1 bundel surat keterangan paspor, 1 unit handphone, 1 lembar surat tugas dari PT DDB, 1 lembar kartu keluarga, 1 foto visa serta foto tiket pesawat.

Wakapolda menegaskan atas perbuatannya itu kedua tersangka akan dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 4, Pasal 10 Undang-Undang RI Nomor 21Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, Jo Pasal 81 Jo 86 huruf b Undang – Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

“Ancaman hukuman maksimal 15 tahun hukuman penjara dan minimal 5 tahun hukuman penjara,” tegas Jenderal bintang satu ini.

Sebelumnya pada Jumat (19/5) kemarin, pengiriman PMI non prosedural juga terbongkar setelah personil Unit PPA menghentikan mobil Honda Mobilio Nopol T 1841 GU yang mengangkut 6 calon PMI di Jalan Raya Serang – Jakarta, Desa Pelawad, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang.

Dalam kasus dugaan TPPO ini, penyidik Unit PPA telah menetapkan RU alias Iyuk (49) warga Desa Kampung Sawah, Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang, sebagai tersangka. (hrm/red))

Bagikan3Tweet2Kirim

Berita Terkait

Nur Agis Aulia: Wakil Walikota Serang Menilai SMPN 17 Kota Serang Miliki Potensi Untuk Membangun Ekosistem Seni
Daerah

Nur Agis Aulia: Wakil Walikota Serang Menilai SMPN 17 Kota Serang Miliki Potensi Untuk Membangun Ekosistem Seni

Ipenk
2 bulan lalu
0

KOTA SERANG, Suara-Rakyat.id Hal tersebut dikabarkan saat Wakil Wali Kota Serang, Nur Agis Aulia, usai lakukan kunjungan ke SMPN 17...

Selengkapnya..
Kepala Bapenda: Pemprov Banten Maksimalkan Pendapatan Daerah

Kepala Bapenda: Pemprov Banten Maksimalkan Pendapatan Daerah

2 bulan lalu
sextorian, vcs

Investigasi Video Chat Sextortion dari Chat Pertama hingga Ancaman

2 bulan lalu
Berita Selanjutnya
Manfaatkan Pelataran Dan Urus Administrasinya di Hari Senin Sampai Jumat.

Manfaatkan Pelataran Dan Urus Administrasinya di Hari Senin Sampai Jumat.

Berita Terpopuler

  • Siap-Siap! Tahun 2024, KPK Akan Sasar Para Guru dan Kepala Sekolah di Indonesia Dalam Program Barunya.

    Siap-Siap! Tahun 2024, KPK Akan Sasar Para Guru dan Kepala Sekolah di Indonesia Dalam Program Barunya.

    427 dibagikan
    Bagikan 171 Tweet 107
  • EK (23) dan IL (23) Pengedar Pil Koplo & Tembakau Gorilla Ditangkap Satresnarkoba Polres Serang

    404 dibagikan
    Bagikan 162 Tweet 101
  • Kalender Penting Untuk Siswa/Siswi Tangerang Selatan, Simak Jadwalnya.

    402 dibagikan
    Bagikan 161 Tweet 101
  • Forum Warga Puri Serang Hijau Gelar Halal Bihalal dan Pertemuan Rutin dengan Warga

    145 dibagikan
    Bagikan 58 Tweet 36
  • TIM Gala Siswa Indonesia (GSI) Kota Tangerang Selatan Raih Juara Tk. Provinsi Banten Tahun 2023

    144 dibagikan
    Bagikan 58 Tweet 36

Kategori

  • Advertorial
  • Banner
  • Bisnis
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Hukrim
  • Iklan
  • Internasional
  • Keagamaan
  • Kesehatan
  • Kolom
  • Liputan Khusus
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemerintahan
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Pertanahan
  • Pilihan Editor
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • Sosok
  • Teknologi
  • Uncategorized

Kategori

  • Advertorial
  • Banner
  • Bisnis
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Hukrim
  • Iklan
  • Internasional
  • Keagamaan
  • Kesehatan
  • Kolom
  • Liputan Khusus
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemerintahan
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Pertanahan
  • Pilihan Editor
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • Sosok
  • Teknologi
  • Uncategorized
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Peraturan Perusahaan
  • Kebijakan Privasi

© 2023 suara-rakyat.id All right reserved.

No Result
LIhat Semua Hasil
  • Beranda
  • Daerah
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Sosial Budaya
  • Politik
  • Olahraga
  • Internasional
  • Sosok
  • Gaya Hidup
  • Masuk

© 2023 suara-rakyat.id All right reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In