PANDEGLANG, Suara-Rakyat.ID – Tim Reserse Mobile (Resmob) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pandeglang, meringkus RDF (21), pengemudi kendaraan derek (towing) karena diduga mencuri Toyota HiLux Double Cabin A 8535 RI.
Tersangka warga Kelurahan Sukaratu, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang ini ditangkap ditempat persembunyiannya di Desa Pasir Peutey, Kecamatan Warunggunung, Kabupaten Lebak pada Jumat (8/9/2023).
“Modus operandi pencurian yang dilakukan tersangka RDF yaitu mengangkut kendaraan korban yang ada di bengkel menggunakan kendaraan derek,” ungkap Kasatreskim AKP Shilton menghubungi awak media, Sabtu (9/9/2023).
Shilton menjelaskan kasus pencurian kendaraan roda 4 ini terjadi di salah satu bengkel di Jalan AMD, Kadubanen, Kabupaten Pandeglang pada Selasa 11 Juli 2023 lalu. Kendaraan tersebut terparkir kondisi 4 roda tidak terpasang.
“Pada 16 Agustus 2023, korban baru melapor terkait pencurian mobil Toyota HiLux tersebut. Dari informasi tersebut, kami melakukan penyelidikan dan mencari informasi di lapangan, akhirnya kami mendapatkan petunjuk dari cctv dan para saksi,” ungkapnya.
Shilton menyebut, jika dari hasil penyelidikan dan pengembangan informasi dari keterangan saksi, pihaknya berhasil mengidentifikasi pelaku. Dan kendaraan milik korban diketahui berada di wilayah Banjar, Jawa Barat.
“Berbekal dari informasi, Tim Resmob segera bergerak ke daerah Banjar dan berhasil mengamankan mobil korban. Rencananya mobil double cabin tersebut akan dijual di daerah Parung, Bogor, seharga 25 juta,” terangnya.
Dari lokasi penemuan kendaraan, diketahui jika mobil curian tersebut dibawa oleh RDF warga Kelurahan Sukaratu, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang menggunakan mobil derek.
“Dari informasi itu, Tim Resmob langsung bergerak ke rumah tersangka, namun tersangka baru bisa ditangkap ketika bersembunyi di rumah temannya di daerah Warunggunung, Kabupaten Lebak,” kata Shilton.
Dari hasil pemeriksaan diketahui jika tersangka yang juga berprofesi sebagai montir bengkel melakukan aksi pencurian seorang diri. Motifnya hanya untuk mendapatkan keuntungan jika mobil hasil curian tersebut terjual.
“Akibat dari perbuatannya, tersangka RDF dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara diatas 4 tahun,” ujarnya. (harhamoe)