SERANG, Suara-Rakyat. ID- Penegakan Perda adalah merupakan wujud awal dari terciptanya keamanan dan ketertiban masyarakat, dengan salah satu tujuan Peraturan Daerah (Perda) yang dikeluarkan oleh Pemerintah daerah (Pemda) adalah untuk menjamin kepastian hukum, menciptakan, serta memelihara ketentraman dan ketertiban umum.
Dalam pelaksanaannya diperlukan suatu kemampuan untuk menangani berbagai pelanggaran-pelanggaran yang menyangkut ketertiban penegakkan Perda, seperti yang tertuang dalam Perda No.3 Tahun 2021, tentang penanggulangan penyakit masyarakat (PEKAT).
Sebagai pelaksana di lapangan adalah Pemda, maka dalam hal ini kewenangan tersebut diemban oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Seperti diketahui bersama, bahwa Serang adalah merupakan jantung kota Propinsi Banten yang mana sebelumnya bahwa sudah beredar tentang adanya informasi informasi terhadap penindakan dan Penegakan Perda dengan cara melakukan penutupan terhadap beberapa THM (Tempat Hiburan Malam) yang beroperasi di wilayah Kota maupun Kabupaten Serang Provinsi Banten.
Senin, (12-2-2024)
Dalam hal ini salah satu Sosial Control yakni Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM-Ombak Banten), turut menyoroti adanya dugaan Lemahnya sebuah Penegakan Perda oleh Pemda (Pemerintah Daerah).
Seperti halnya yang juga telah disampaikan Popi, selaku Ketua Umum LSM Ombak Banten bahwa dirinya turut menyayangkan akan Lemahnya sebuah kebijakan instansi terkait untuk melakukan penutupan terhadap para pengelola tempat hiburan malam (THM) yang diketahui sampai saat ini diketahui masih beroperasi, disekitaran Kabupaten Serang kecamatan Kramatwatu dan Kota Serang Provinsi Banten.
“Saya selaku salah satu Ketua dari LSM Ombak Banten, kali ini sungguh teramat menyayangkan setelah adanya aduan dan beberapa informasi yang menyebutkan bahwa masih maraknya THM yang beroperasi di sekitar wilayah Kabupaten Serang/Kota Serang Provinsi Banten”, jelas Popi saat di jumpai di Mapolda Banten, sekitar pukul 11:00 WIB.
Masih dikatakan Popi kepada awak media , bahwa dirinya sudah menghimpun setiap kegiatan di lapangan terkait beberapa THM yang masih beroperasi banyak diduga pemakaian obat obatan terlarang dan miras atau perdaganan manusia yang berkedok Lc/Pl.
“Yang lebih miris dan sangat di sayangkan bahwa dari beberapa THM yang masih beroperasi tersebut, adalah merupakan THM yang mana sebelumnya sudah dilakukan penutupan oleh SatpolPP, tapi disisi lain kami sudah menemukan beberapa THM tersebut masih beroperasi”, lanjutnya.
Untuk itu, LSM Ombak Banten telah melayangkan surat Lapdu yang ditujukan kepada Pemkot dan Pemkab Serang Provinsi Banten, dengan disertai surat tembusan kepihak APH yaitu BNN juga Polda Banten. “Setidaknya cara ini adalah merupakan penyambung informasi kami kepada pihak pihak terkait untuk segera melakukan tindakan tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku, ” pungkasnya.( Mpaps/H.M.M)
Puskominfo Indonesia