SERANG, Suara-Rakyat. ID- Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, Kepala Bagian Pemerintahan, Otonomi Daerah dan Kesra yang bertugas di Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Provinsi Banten, Setiawandi Hakim mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada sejumlah Pejabat tinggi di KP3B Provinsi Banten.
Pengajuan permohonan perlindungan hukum itu, menurut data dan informasi yang diterima oleh awak media, lantaran telah di ancam oleh Kepala Biro (Karo) Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Provinsi Banten atas nama Gunawan Rusminto.
Hal yang paling mengejutkan ancaman itu, berupa ancaman pemotongan Tunjangan Kinerja (TPP) PNS dan ancaman pembunuhan. Ancaman itu dilakukan oleh Gunawan Rusminto terjadi pada tanggal 18 Desember 2023 bertempat di lantai 2 ruang rapat Kepala Biro Pemerintahan dan Otda yang membahas salah satunya terkait berita acara verifikasi hibah yang tidak Setiawandi Hakim tandatangani.
Pada saat itu, Gunawan Rusminto mengancam membunuh dengan mengucapkan, ” Gue Potong tukin elo (TPPPNS), Gua Bunuh Elo” disebutkan dalam surat itu.
Tak hanya itu, ancaman berupa pemotongan tunjangan kinerja tersebut, rupanya dirasakan oleh Setiawandi Hakim. Terbukti dana TPP PNS yang dia terima tidak utuh, TPP PNS yang diterima selama 5 bulan + 1 bulan THR TPP PNS hanya Rp. 130.041.570,- yang seharusnya Rp. 174.000.000,- Artinya dikurangi Rp. 43.958.430,-
Berdasarkan hal tersebut, awak media melakukan konfirmasi kepada Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Provinsi Banten, Gunawan Rusminto pada, Kamis (13/6/2024).
Gunawan saat dikonfirmasi secara jelas terdengar oleh beberapa wartawan, Gunawan mengelak telah melakukan pengancaman pembunuhan kepada Wandi Hakim sebagai Kepala Bagian Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Provinsi Banten.
“Pada saat saya sakit, saya undang semua ke rumah saya termasuk pak Wandi Hakim juga datang, masalah pembunuhan itu bukan abdi ngebunuh bukan, pak Wandi Hakim saya baru nonton film, judulnya Band Of Brother chapter 13, itu ada seorang Letnan dalam medan perang tidak menjalankan tugas karena takut dan lain-lain, akibatnya anak buahnya pada mati, masa saya mau ngebunuh pak Wahid Hakim, ini kan lagi perang,” cerita Gunawan kepada media melalui telepon.
Gunawan Rusminto juga menjelaskan terkait dana tunjangan kinerja dipotong tersebut, lantaran kata dia, Setiawandi Hakim itu kehadirannya di kantornya tidak jelas atau asal, bahkan berdasarkan Inspektorat dari hasil temuannya menyatakan, bahwa Wandi Hakim tidak masuk belasan hari. Artinya Wandi Hakim itu melanggar disiplin.
“Secara fisik tidak hadir. Saya kan punya kewenangan untuk menolak kehadiran beliau (SH*red), datang jam 6.25 Wib atau 6.30 Wib buktinya masih sepi di kantor, pulang jam 9 malam habis isya, gak jelas kehadiranya, oleh sebab itu saya tolak kehadiran kerjanya, dan itu berimbas kepada penghasilan tukin, bukan saya yang potong atau mengambil potongan uang tukinnya, penghasilan tukin itu disesuaikan dengan kehadiran,” terangnya.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan awak media masih berusaha untuk menggali informasi dari berbagai sumber tentang informasi adanya dugaan pengancaman pembunuhan tersebut yang dilakukan oleh Kepala Biro Kesra Provinsi Banten.(SR)