Banten_Suara-Rakyat.ID-Pemerintah Provinsi Banten kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Banten Tahun Anggaran 2023. Capaian ini menjadikan Pemprov Banten meraih opini WTP delapan kali berturut-turut pada LKPD 2016 hingga LKPD 2023.
“Terima kasih. Provinsi Banten berdasarkan hasil audit BPK atas LKPD 2023 mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian. Kami bersyukur dan menerima hasil opini terbaik,” ungkap Al Muktabar saat memberikan sambutan pada Sidang Paripurna DPRD Provinsi Banten dengan agenda Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas LKPD Provinsi Banten Tahun 2023 di Gedung DPRD Provinsi Banten, KP3B Curug, Kota Serang, Jumat (5/4/2024).
“Opini WTP atas audit Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2023 untuk ke delapan kali secara berturut-turut berkat sinergi semua pihak yang terlibat dalam pengelolaan keuangan di Pemprov Banten,” tambahnya.
Menurut Al Muktabar, raihan WTP sebagai bahan introspeksi diri dalam rangka transparansi dan akuntabilitas pengelolaan Keuangan daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Apresiasi kepada BPK RI Perwakilan Provinsi Banten atas segala koreksi dan rekomendasi dalam penyajian LKPD. Kami mohon bimbingan dan arahan untuk penyelesaian rekomendasi. Terutama perbaikan-perbaikan administrasi pengelolaan keuangan,” ungkapnya.
“Kami berkomitmen untuk melaksanakan koreksi dan rekomendasi,” tegas Al Muktabar.
Dalam sambutannya, Anggota V BPK RI selaku pimpinan pemeriksaan keuangan negara V Ahmadi Noor Supit menyampaikan apresiasi kepada Pemprov Banten karena menjadi Pemerintah Provinsi paling awal yang menyerahkan LKPD pertama bersama Daerah Istimewa Yogyakarta pada 7 Februari 2024. Menurutnya, hal itu menunjukkan kemapanan sistem dalam pengelolaan sumber daya negara.
Dikatakan, Pemeriksaan atas laporan LKPD merupakan pemeriksaan mandatory yang dilaksanakan oleh BPK setiap tahun sebagai kewajiban untuk memenuhi amanat yang ditetapkan oleh UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, dan UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
“Pemeriksaan laporan keuangan tersebut bertujuan untuk memberikan opini tentang kewajaran penyajian laporan keuangan yang didasarkan pada empat kriteria yaitu: kesesuaian dengan standar akuntansi, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian intern,” jelas Ahmadi Noor Supit.
Dirinya berharap capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian atas LKPD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2023 itu menjadi pendorong dalam mendukung transparansi dan akuntabilitas peningkatan kesejahteraan rakyat. Pemprov Banten segera menindaklanjuti rekomendasi BPK RI.
Hal senada juga diungkap Ketua DPRD Provinsi Banten Andra Soni yang memberikan apresiasi atas capaian delapan kali berturut-turut opini WTP atas LKPD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2023. Menurutnya opini WTP bukan tujuan, yang menjadi tujuan utama adalah kesejahteraan masyarakat Banten.
Menurutnya dengan adanya koordinasi dan sinergi DPRD Provinsi Banten dengan Pemprov Banten, pada periode ini telah meraih capaian opini WTP.
“DPRD juga diatur oleh Undang-Undang yang sama. Fungsi kita juga unsur penyelenggara pemerintah daerah. Kami menyusun budgeting bersama-sama. Kami ikut mengawasi. Kami juga objek pemeriksaan, sehingga kami diperiksa juga dan menjadi evaluasi kita,” jelasnya.
“Insya Allah, Provinsi Banten harus dibangun bersama-sama,” pungkasnya.
Menurut Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Banten Dede Sukarjo, Pemprov Banten harus segera menindaklanjuti rekomendasi untuk meningkatkan kualitas LKPD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2023.
“Sekaligus untuk meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan,” ucapnya. (Red)