SERANG, Suara-Rakyat.ID – Dalam upaya mencegah pungutan liar (pungli), gratifikasi dan transaksional dalam pelayanan publik Polri, Kapolres Serang memerintahkan personil Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Serang melakukan pengawasan.
Tempat yang menjadi sasaran pengawasan personil provost yaitu pelayanan di kantor Satpas Satlantas, pelayanan SKCK dan Sidik Jari.
“Kegiatan pengawasan oleh personil provost ini merupakan tindak lanjut dari perintah Kapolres Serang. Tujuannya untuk memastikan tidak ada pungli atau gratifikasi di seluruh pelayanan yang ada di mapolres,” ungkap Kasi Propam Iptu P Rangkuti kepada Suara-Rakyat, Rabu (25/4/2024).
Dalam pengawasan itu, kata Kasi Propam, personil Provost mengingatkan kepada anggota untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat dan tidak ada pungutan di luar yang sudah ditetapkan pemerintah.
“Penekanan yang disampaikan kepada petugas pelayanan yaitu melayani masyarakat dengan humanis dan tidak ada pungutan di luar yang sudah ditetapkan,” tandasnya.
Rangkuti juga menjelaskan bahwa anggota Provost yang bertugas juga menyampaikan pesan positif kepada masyarakat yang memerlukan pelayanan agar tidak terbujuk oleh oknum yang bisa membantu dengan iming-iming.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk membantu agar pelayanan di Mapolres Serang ini bersih dari praktek gratifikasi atau pungli,” tandasnya. (hrh/h.m.m)