SERANG, Suara-Rakyat.ID-Lembaga Dewan Pimpinan Daerah Provinsi Banten Badan Peneliti lndependen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Keuangan Negara Republik Indonesia ( BPI KPNPA RI ) soroti dan layangkan surat ke Bupati Serang dan inspektorat perihal kegiatan pembangunan jalan beton kp.Sumapir pulo RT 012 RW 003 di Desa Seuat Jaya Kecamatan Petir yang bersumber ari Anggaran 2024 dengan total anggaran Rp. 106.178.000,00 yang di duga dalam pelaksanaannya tidak sesuai dengan spesifikasi teknis,yang menyebabkan kualitas dan kuantitas jalan yang memprihatikan sehingga kuat di duga TPK dan Pj Kepala desa mencari keutungan besar dari proyek tersebut.
Bidang Invesigasi BPI KPNPA RI Provinsi Banten Ahmad Nurohim mengatakan pada anggaran APBDES 2024 TPK Desa Seuat jaya telah melaksanakan pembagunan jalan beton di kp.Sumampir Pulo dengan Panjang 147 meter lebar 2,5 meter dan tinggi 0,15 cm,kegiatan pembangunan jalan beton tersebut telat realisasi namum dalam pelaksanaannya di lapangan banyak kejanggalan
Ahmad menambahkan dalam pemakaian Agregat dasar di duga telah mengurangi volume agregat yang seharusnya 5- 10 ketebalan agregat tapi dalam pelaksanaannya tidak sesuai dengan realisasi,di duga kuat telah mengurangi volume yang sudah di anggarkan di RAB.
“Hasil monitoring kami tim invesigasi setelah beberapa hari dikerjakan jalan beton tersebut mengalami pecah dan keretakan baik memotong maupun memanjang sehingga di duga kuat kualitas beton dan ketebalan beton yang di rencanakan 0.15 cm di beberapa titik hanya 0,10 cm sampai 0,12 cm dan menyakinkan pihak desa telah mengurangi spek ketebalan dan volume.”Ungkapnya
Ketua Penyelenggara Negara dan Pengawas Keuangan Negara Republik Indonesia ( BPI KNPA RI )Provinsi Banten Erwin Teguh ikut bicara ketika di konfirmasi kan awak media lewat sesulernya dirinya sangat prihatin
kegiatan pembangunan jalan beton kp.Sumapir pulo RT 012 RW 003 di Desa Seuat Jaya Kecamatan Petir di duga bermasalah.
” Kami Meminta kepada bupati serang kepada DPMD dan insfektorat terkait untuk meninjau dan mengaudit khusus kegiatan tersebut baik corring pengukuran ulang yang di duga telah merugikan keuangan negara dan meminta d berikan sangsi tegas baik sesuai aturan yang berlaku.
Erwin menambahkan dirinya juga lagi melakukan analisa dan kajian yang di lakukan tim analisa dan kajian lembaga perihal kegiatannya dan bilamana sudah rampuh dan terjadi adanya kerugian negara maka kami akan melayangkan surat laporan ke sumermasi hukum untuk di tindak lanjut.” Katanya***(SR.03.19)