SERANG, Suara-Rakyat.ID- Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang melimpahkan 2 tersangka berikut barang bukti perkara dugaan perbuatan cabul ke penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Kamis (16/5/2024).
Pelimpahan tahap kedua dilakukan setelah berkas perkara dengan tersangka Andhi Prasetya dan Karna dinyatakan lengkap (P21) oleh penyidik JPU Kejari Serang.
“Berkasnya sudah dinyatakan lengkap oleh penyidik Kejari. Kami lakukan penyerahan 2 tersangka berikut barang bukti dari penyidik Unit PPA ke penyidik Kejari Serang,” ungkap Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES.
Kasatreskrim menjelaskan tersangka Andhi Prasetiya dijerat Pasal 81 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, sedangkan Karna dijerat Pasal 285 dan 289 K.U.H.Pidana. (hrh/h.m.m)