SERANG – Meski baru dua bulan dipromosikan sebagai Kepala Bidang (Kabid) Pendataan Penilaian Penetapan pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Serang, Pandu Pangestu langsung tancap gas. Untuk meningkatkan pendapatan pajak daerah, Ditemui diruang dlkerjanya pd jum’at 3 maret kemarin Pandu yang sebelumnya menjabat Kepala Sub Bagian (Kasubag) Rumah Tangga pada Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang ini bergerak cepat mengoptimalkan pendataan objek pajak secara realtime dan memasifkan penggalian potensi pajak daerah.
Pandu mengatakan bahwa bidangnya di Bapenda Kabupaten Serang mempunyai tugas dan fungsi (tupoksi) sebagai pendataan. Saat ini, Pandu mengaku bersama jajarannya sedang melakukan pendataan objek pajak yang sudah terdaftar sebagai Wajib Pajak (WP) dan mendata objek pajak baru yang belum dijadikan WP.
“Jadi, kita sedang intensifikasi pemutakhiran atau updating data WP dan ekstensifikasi potensi pajak,” ujar Pandu.
Selain itu, Mantan ajudan Bupati Serang ini juga mengaku, selama beradaptasi di tempat kerjanya yang baru terus melakukan pengamatan dan belajar cara meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak. Menurut Pandu, potensi pendapatan dari sektor pajak di atas kertas luar biasa besar tinggal kemauan dari aparatur pajak. Kalau mau melakukan pendataan secara realtime atau massive menggali potensi, maka potensi pendapatan dari pajak itu akan muncul,” ujar pejabat yang hobi olahraga Sepakbola dan Bulutangkis ini.
Diungkapkan Pandu, pihaknya akan mulai inten melakukan pendataan pada Maret mendatang fokus intensifikasi objek pajak yang sudah menjadi WP dan akan mengedukasi objek pajak yang belum terdaftar sebagai WP agar menjadi objek pajak baru. Disebutkan Pandu, ada 11 jenis objek pajak daerah sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Pajak Daerah, meliputi Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Panak Reklame, Pajak Penerangan Jalan (PPJ), Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), Pajak Parkir, Pajak Air Tanah, Pajak Sarang Burung Walet, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan (PBB P2), dan Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Dalam upaya-upaya membangkitkan sektor pajak dikab serang, pria eselon 3 termuda sekabupaten serang ini berencana mematangkan ide-idenya.
utk terobosan baru saya ingin mengajak elemen-elemen masyarakat utk ikut mengawasi serta melaporkan bila ada bentuk usaha baru diwilayah administrasi kabupaten serang ujar pandu.
Kalau lihat dari data realtime sekarang yang bisa dimaksimalkan itu Pajak MBLB yang pendaftaran baru, termasuk hiburan atau tempat rekreasi keluarga yang mulai menjamur, juga Pajak Restoran yang mulai berkembangnya Cafe-cafe, sekarang lagi zamannya hidden gem yang menjual suasana,” ujar pejabat murah senyum ini.
Alumni Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) ini pun mengaku optimistis target PAD tahun ini bisa tercapai, dengan mulai bertumbuhnya ekonomi di Banten. Pihaknya juga mulai intens menggalakkan sosialisasi pajak daerah dan memasifkan kanal-kanal pelayanan pajak, serta menggaungkan Whatsapp Layanan Konsultasi Pajak Daerah yang dilatarbelakangi banyaknya masyarakat non usaha datang ke Bapenda bertanya soal persyaratan mengurus hal mengenai pajak, salah satunya menanyakan persyaratan mengurus Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT).
Selain itu, lanjut Pandu, pihaknya juga masih akan mengoperasikan Mobil Pelayanan Pajak Keliling (Moling) mengiringi pendistribusian SPPT yang sudah dicetak kepada WP.
Menurut Pandu, masyarakat Kabupaten Serang selama ini bukan belum ada kesadaran membayar pajak, melainkan ketidaktahuan sebagai WP bagaimana mendapatkan SPPT dan membayar pajak. Oleh karena itu, pihaknya akan hadir lebih intens memberikan edukasi kepada masyarakat. Kata Pandu, sudah banyak ide baru yang muncul untuk memudahkan masyarakat mendapatkan pelayanan pembayaran pajak. Salah satunya Bagian Penyuluhan yang berencana membuat konten tata cara Standar Operasional Prosedur (SOP) pelayanan pajak daerah yang kemudian diupload lalu diviralkan.
“Bayar pajak ini berangkat dari pelayanan dulu. Hadir dulu, harus banyak diedukasi. Ke depan kita juga akan buka layanan pembayaran pajak Via WhatsApp melalui proses scan, tinggal download,” pungkasnya.