SERANG, Suara-Rakyat. ID- Menyikapi pemberitaan di Media Online “Suara-Rakyat” 6 September 2024 tentang Bangunan Ruang Laboratorium SMPN 27 Kelurahan Banjaragung Cipocokjaya Kota Serang, yang terindikasi kurangnya pengawasan dari pihak pelaksana sehingga bangunan tersebut yang sudah berdiri terpasang Bata Merah setinggi hampir 3 meter, dan pemasangan besi cor untuk tiang penyangga terpaksa dilakukan pembongkaran ulang, direspons oleh pelaksana pembangunan yang saat ini menangani proyek tersebut.
Pembangunan ruang Laboratorium yang menelan biaya sebesar Rp. 295.091.000,- yang bersumber dari Dana DAK pada APBD Kota Serang Tahun 2024, dengan waktu pelaksanaan 90 hari kalender tersebut dan dikerjakan oleh CV. FAR CONTRACTOR dan konsultan pengawasannya oleh CV. FAJAR KONSULTAN sepertinya minim pengawasan. Sehingga bangunan yang sudah dilakukan dengan pasang bata dan besi cor-an sebagai penyangga, dibongkar ulang karena pemasanganya terkesan asal-asalan.
Dengan kondisi seperti itu, Ade sebagai mandor dari pihak pelaksana memberikan respons bahwa apa yang dikerjakan oleh petukangnya kemarin karena kesemuanya itu adalah kesalahan murni dari petukang yang mendirikan bangunan tersebut tidak sesuai dengan gambar kerja, maka bangunannya saat ini dibongkar ulang/diperbaiki kembali agar hasilnya lebih maksimal.***(SfB/CtN)