SERANG, Suara-Rakyat.ID- Personil Polresta Tangerang dan Polres Cilegon berhasil meringkus empat pelaku diduga melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Dua tersangka berinisial SL (42) dan MN (50) ditangkap di daerah Kecamatan Tangerang dan tersangka KH (60) dan RI (30) ditangkap di Kota Cilegon.
Kabidhumas Polda Banten Kombes Didik Heriyanto mengatakan awal terungkap kasus ini bermula dari laporan AA yang merupakan suami dari ST (40) korban TPPO.
Tahun 2022, tersangka SL dan MN menjanjikan kepada korban dapat mempekerjakannya sebagai pembantu di Dubai, Qatar dengan gaji 1.500 real. Korban ST berangkat bersama rekan lainnya yang bernama KT untuk bekerja di Qatar.
“Pada Februari 2023, AA bertemu dengan KT (28) yang merupakan teman dari istrinya yang sama-sama bekerja di Qatar. Dalam pertemuan tersebut KT menceritakan bahwa mereka yang telah diberangkatkan oleh kedua tersangka tidak mendapatkan upah sesuai dengan yang dijanjikan,” ungkap Kabidhumas saat ekspose di Mapolda Banten, Rabu (21/6/23).
Dikatakan Didik, pada saat KT sakit dan meminta pulang kepada kedua tersangka tidak ditanggapi sehingga KT pulang dengan biaya sendiri dan dia juga sempat ditahan di kantor agen Qatar tanpa diberikan kesempatan untuk berkomunikasi dengan keluarganya.
Mendengar hal tersebut AA meminta kepada kedua tersangka untuk memulangkan istrinya dikarenakan tidak mendapatkan upah yang sesuai akan tetapi kedua tersangka tidak menanggapi permintaan tersebut.
“Kesal dengan ulah agen tenaga kerja bodong, suami korban melaporkan peristiwa tersebut,” kata Kabidhumas didampingi Kasatreskim Polresta Tangerang Kompol Arief N Yusuf dan Kasatreskim Polres Cilegon AKP David Adhi Kusuma.
Dijelaskan dari hasil penyidikan didapat peran kedua tersangka yaitu SL sebagai orang yang merekrut pekerja migran dan sudah beroperasi sejak tahun 2021 dan MN membantu SL dalam merekrut dan mengurus pasport dan lain-lain.
“Kedua tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp 22 juta dari korban yang didaftarkan dan barang bukti yang berhasil diamankan adalah paspor dan surat keterangan yang dikeluarkan pemerintah Qatar,” jelasnya.
Peristiwa yang sama juga terjadi di wilayah Cilegon. Polisi menangkap dua orang tersangka yaitu KH dan RI, sedangkan korbannya adalah NS (25).
Tahun 2022 kedua tersangka memberangkatkan NS secara ilegal untuk bekerja di Arab Saudi, akan tetapi sesampainya di sana NS tidak mendapatkan gaji sehingga NS meminta kepada kedua tersangka agar mengurus kepulangannya. Kedua tersangka tidak mengurus sehingga NS pulang dengan biaya dari keluarganya.
Dari hasil pemeriksaan tersangka KH beroprasi sejak tahun 2016 dan berperan sebagai perekrut calon pekerja migran yang berada di wilayah Kabupaten Serang dan RI membantu KH untuk mengurus pasport dan dokumen lainnya.
“Dari perbuatan tersebut tersangka KH mendapat keuntungan sebesar Rp6 juta dan tersangka MN sebesar Rp200 ribu per orang,” terangnya.
Atas perbuatannya tersangka di jerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 4, Pasal 10 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 21Tahun 2007 tentang Pemberatasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 81 Jo 86 huruf b Undang – Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman pidana minimal 3 tahun dan paling lama 15 Tahun
Didik menjelaskan modus yang digunakan para tersangka adalah dengan cara menjanjikan kepada para korban untuk bekerja dan mendapatkan penghasilan yang besar.
“Dari hasil pengungkapan tersebut modus yang digunakan oleh pelaku adalah menjanjikan kepada korban bisa mempekerjakan sebagai pembantu rumah tangga dengan penghasilan yang besar serta akan bertanggung jawab atas keselamatan korban selama bekerja,” ujar Didik. (hrm/red)