SERANG, Suara-Rakyat. ID- Penyidik Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang melimpahkan tersangka berikut barang bukti perkara dugaan penggelapan dalam jabatan ke penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Selasa (14/5/2024).
Pelimpahan tahap kedua dilakukan setelah berkas perkara dengan tersangka Ferli Rulya, Jejen Jaenudin dan Jujun Junariah dinyatakan lengkap (P21) oleh penyidik JPU Kejari Serang.
“Berkasnya sudah dinyatakan lengkap oleh penyidik Kejari. Kami lakukan penyerahan tersangka berikut barang bukti dari penyidik Unit Tipidter ke penyidik Kejari Serang,” ungkap Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES.
Kasatreskrim menjelaskan tersangka Mugeni dijerat Pasal 374 KUHP atas dugaan penggelapan dalam jabatan. (hrh/h.m.m)